INFO WARGE PONTIANAK

Kuasai Sabu di Rumah, Pria dan Wanita di Sungai Melayu Rayak Diciduk Polisi

Foto. MA (46) dan SR (33) (Dok. Istimewa)

KETAPANG – Polsek Tumbang Titi mengamankan dua warga yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Piansak, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Sabtu (24/1/2026) siang.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (46) dan SR (33). Mereka ditangkap sekitar pukul 11.40 WIB saat berada di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adyana menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mendapati dua orang berada di dalamnya,” ujar Made dalam keterangan resminya.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas turut melibatkan perangkat desa setempat sebagai saksi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah kedua terduga pelaku.

” Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Piansak yang diduga sering digunakan sebagai tempat peredaran narkoba,” terangnya.

Dari tangan MA, petugas menemukan 23 lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti dari MA mencapai 5,63 gram bruto.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Sementara dari SR, polisi mengamankan barang bukti yang lebih banyak. Petugas menemukan 60 lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total mencapai 13,65 gram bruto, berikut sejumlah barang pendukung lainnya.

“ Seluruh barang bukti tersebut kami amankan bersama kedua terduga pelaku. Selanjutnya, mereka dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif,” jelasnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta jalur peredarannya. Polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Selain itu, dia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika.

“ Polsek Tumbang Titi bersama jajaran berkomitmen penuh memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Ini demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Made juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“ Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujarnya.

Dia berharap, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, wilayah Kecamatan Tumbang Titi dan sekitarnya dapat terbebas dari ancaman narkoba yang merusak kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.

Penulis: Rendy

Bagikan:

Berita terbaru!