INFO WARGE PONTIANAK

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang ke JPU

Foto. Dok Kejati Kalbar

PONTIANAK –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Gereja Kristen Evangelis (GKE) “Petra” Sintang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersebut dilakukan melalui Tahap II yang digelar pada Kamis (29/1/2026).

Tahap II dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejati Kalbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan aman serta lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial AS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan intensif.

Selain tersangka, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang dinilai relevan untuk pembuktian perkara di persidangan.

Seluruh barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di pengadilan.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan pada 20 November 2025.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis, yakni rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang kemudian digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

Barang bukti inilah yang menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2017, Gereja GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019, gereja tersebut kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan gereja yang sama. Padahal, berdasarkan fakta penyidikan, pembangunan gereja telah selesai pada tahun 2018.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar. Nilai kerugian ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak serta Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan tersangka dan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka AS resmi berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Untuk kepentingan penuntutan di persidangan, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak.

Penahanan ini dilakukan guna memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa Tahap II perkara ini telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“ Pelaksanaan Tahap II hari ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dinyatakan P-21. Selanjutnya perkara akan ditangani Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan,” ujar Emilwan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Setelah Tahap II, tersangka akan menjalani proses penuntutan dan kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“ Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan:

Berita terbaru!