INFO WARGE PONTIANAK

Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Foto. Kue Batang Burok resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK – Kekayaan budaya lokal Kota Pontianak kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua unsur budaya khas daerah ini, Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (28/1/2026).

Acara tersebut turut disaksikan oleh jajaran pemerintah daerah, tokoh adat dan budaya, serta masyarakat. Penetapan Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar sebagai WBTb Indonesia didasarkan pada Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Dr. Fadli Zon, M.Sc di Jakarta pada 15 Desember 2025.

Pengakuan ini menandai langkah penting dalam upaya pelestarian budaya lokal yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun di tengah masyarakat Kota Pontianak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa penetapan dua warisan budaya tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas nilai historis, sosial, dan kultural yang melekat pada tradisi masyarakat Pontianak.

“ Penetapan ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama, baik bagi Pemerintah Kota Pontianak maupun seluruh masyarakat, untuk menjaga dan melestarikan Kue Batang Burok serta Tari Timang Banjar agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang,” ujar Amirullah.

Menurut Amirullah, Kue Batang Burok bukan sekadar makanan tradisional, melainkan memiliki makna budaya yang kuat dalam kehidupan masyarakat Melayu Pontianak.

Kue ini kerap hadir dalam berbagai prosesi adat, perayaan keagamaan, hingga kegiatan sosial, sehingga menjadi simbol kebersamaan dan identitas budaya lokal.

Sementara itu, Tari Timang Banjar merupakan seni pertunjukan tradisional yang mencerminkan identitas budaya masyarakat Banjar yang telah lama berakulturasi dan berkembang di Kota Pontianak.

Tarian ini tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga mengandung nilai-nilai filosofis dan ekspresi budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Amirullah menilai, pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia diharapkan mampu mendorong upaya pelestarian yang lebih terarah dan sistematis.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan budaya, dokumentasi, promosi, hingga pengembangan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal.

“ Dengan status WBTb Indonesia, diharapkan perhatian terhadap pelestarian budaya ini semakin kuat, baik dari pemerintah, komunitas budaya, maupun masyarakat luas. Ini juga membuka peluang untuk mengembangkan potensi pariwisata budaya yang berkelanjutan,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mendukung program-program pelestarian budaya daerah sebagai bagian dari upaya menjaga identitas lokal sekaligus memperkaya khazanah budaya nasional.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa penetapan Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak.

“ Prosesnya tidak singkat. Dimulai dari pendataan, kajian akademis, dokumentasi, hingga pengusulan ke pemerintah pusat. Dalam proses tersebut, kami melibatkan pelaku budaya, tokoh masyarakat, serta komunitas yang selama ini menjaga dan melestarikan tradisi tersebut,” ungkapnya.

Menurut Sri, penetapan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pelestarian budaya lokal, khususnya melalui jalur pendidikan. Ia menyebut, pihaknya akan terus mendorong agar warisan budaya daerah dikenalkan sejak usia dini kepada anak-anak.

“ Kami akan mengintegrasikan pengenalan budaya ini melalui muatan lokal di sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, serta pertunjukan seni budaya. Dengan begitu, generasi muda tidak hanya mengenal, tetapi juga mencintai dan merasa memiliki budayanya sendiri,” jelasnya.

Sri Sujiarti berharap, status WBTb Indonesia yang disandang Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar dapat meningkatkan rasa bangga masyarakat terhadap budaya lokal.

Ia menilai, pengakuan dari pemerintah pusat menjadi dorongan moral yang kuat bagi masyarakat untuk terus menjaga tradisi yang telah diwariskan oleh para leluhur.

“ Budaya bukan hanya untuk dilestarikan, tetapi juga perlu dikembangkan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan nilai-nilai aslinya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia membuka peluang promosi budaya Pontianak ke tingkat yang lebih luas, baik nasional maupun internasional, melalui berbagai agenda kebudayaan dan pariwisata.

Dengan ditetapkannya Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar sebagai WBTb Indonesia, Kota Pontianak kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang memiliki keragaman budaya dan tradisi bernilai tinggi.

Penetapan ini sekaligus memperkaya daftar warisan budaya yang menjadi identitas Kota Khatulistiwa. Pemerintah Kota Pontianak berharap, keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi upaya pelestarian budaya lainnya yang masih hidup di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku budaya, dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya bangsa.

Bagikan:

Berita terbaru!