Disdikbud Pontianak Keluarkan Imbauan Pembelajaran Akibat Kabut Asap
PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak resmi mengeluarkan imbauan penyesuaian kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.
Ha ini menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap yang melanda wilayah Kota Pontianak dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan kondisi udara yang kurang sehat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak usia sekolah.
“Beberapa hari terakhir kualitas udara di Kota Pontianak berada pada kategori kurang sehat akibat kabut asap. Oleh karena itu, kami mengeluarkan imbauan agar sekolah menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran demi menjaga kesehatan peserta didik dan warga sekolah,” ujarnya, Sabtu (1/2/2026).
PAUD/TK Diliburkan, SD dan SMP Masuk Pukul 08.00 WIB
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Disdikbud Kota Pontianak Nomor B/400.7.15.5/63/DISDIKBUD/2026 tertanggal 1 Februari 2026. Dalam surat itu, Disdikbud menginstruksikan agar kegiatan belajar mengajar untuk jenjang PAUD/TK diliburkan sementara.
Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, pembelajaran tetap dilaksanakan dengan penyesuaian waktu masuk sekolah, yakni dimulai pukul 08.00 WIB.
“Penyesuaian jam masuk sekolah ini dilakukan untuk mengurangi paparan udara tidak sehat pada pagi hari, ketika konsentrasi asap masih cukup tinggi,” jelas Sri.
Aktivitas Luar Ruangan Ditiadakan
Selain penyesuaian jam belajar, Disdikbud juga menegaskan agar seluruh sekolah meniadakan aktivitas pembelajaran di luar ruangan. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diminta untuk dialihkan ke dalam ruangan atau ditunda sementara.
“Kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan asap, seperti olahraga dan aktivitas luar ruangan, agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu. Jika memungkinkan, kegiatan dialihkan ke dalam ruangan,” katanya.
Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko gangguan pernapasan dan dampak kesehatan lainnya akibat kualitas udara yang menurun.
Wajib Gunakan Masker di Lingkungan Sekolah
Disdikbud Kota Pontianak juga menginstruksikan seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, guru, kepala sekolah, hingga tenaga kependidikan, untuk menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah.
“Penggunaan masker sangat penting sebagai upaya perlindungan diri dari paparan asap. Kami minta kepala sekolah memastikan imbauan ini dipatuhi,” tegas Sri.
Peran Orang Tua Sangat Diperlukan
Sri Sujiarti menambahkan, peran orang tua dan wali murid juga sangat penting dalam menjaga kesehatan anak selama kondisi udara belum membaik. Orang tua diminta ikut memantau aktivitas anak di luar sekolah.
“Kami mengimbau orang tua agar membatasi aktivitas anak di luar rumah, memastikan anak cukup minum air putih, serta mengonsumsi makanan bergizi agar daya tahan tubuh tetap terjaga,” tuturnya.
Ia berharap kerja sama antara sekolah dan orang tua dapat berjalan dengan baik sehingga kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi kesehatan peserta didik.
Berlaku Hingga Kualitas Udara Membaik
Imbauan penyesuaian pembelajaran ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pontianak.
“Imbauan ini berlaku sampai kualitas udara kembali membaik. Kami akan terus memantau situasi dan menyampaikan informasi lanjutan jika ada perubahan kebijakan,” pungkas Sri.
Disdikbud Kota Pontianak berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan bersama.
Penulis: Rendy





