INFO WARGE PONTIANAK

Polsek Nanga Tayap Tangkap Pengedar Narkotika di Rumahnya, Barang Bukti Sabu Disita

Foto. Terduga pelaku inisial AB (Dok. Humas)

INFOWARGEPONTIANAK.COM, KETAPANG – Pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan polisi. Kali ini, Polsek Nanga Tayap mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Polisi mengamankan seorang warga berinisial AB (39) di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya Desa Lembah Hijau 1, Kecamatan Nanga Tayap, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Polsek Nanga Tayap.

“ Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya menguatkan dugaan bahwa rumah pelaku kerap digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Bagus.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.

Proses penggeledahan dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan 9 kantong klip plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Total berat barang bukti tersebut mencapai 1,74 gram bruto. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“ Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan. Saat ini seluruhnya sudah berada di Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Terduga pelaku AB kini ditahan di Ruang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Lanjut, dikatakan Bagus bahwa pihaknnya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta stabilitas sosial di masyarakat.

“ Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Dalam proses hukum, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika.

Selain melakukan penegakan hukum, Polsek Nanga Tayap juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

Informasi dari warga dinilai sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika, khususnya di wilayah pedesaan dan kecamatan.

“ Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” kata AKP Bagus.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan kepedulian bersama, diharapkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba dapat terwujud.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkotika bahwa aparat kepolisian tidak akan lengah.

Polsek Nanga Tayap memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta upaya preventif dan represif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“ Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Rendy

Bagikan:

Berita terbaru!