Menkes Budi Tanggapi Penonaktifan BPJS PBI, Pasien Cuci Darah Terdampak Pemutakhiran Data
INFOWARGEPONTIANAK.COM, KUBU RAYA – Menteri Kesehatan (Menkes-RI), Budi Gunadi Sadikin akhirnya angkat suara terkait polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Tentunya, hal ini akan berdampak serius pada akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang memerlukan terapi cuci darah secara rutin.
Isu ini mencuat setelah dilaporkan lebih dari 100 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status kepesertaan BPJS PBI mereka mendadak menjadi nonaktif.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran luas karena terapi cuci darah merupakan layanan medis yang tidak dapat ditunda tanpa risiko fatal.
Menkes menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan tersebut bukan berasal dari kebijakan Kementerian Kesehatan maupun BPJS Kesehatan, melainkan akibat proses pemutakhiran data penerima PBI yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“ BPJS sudah menjelaskan bahwa ada perubahan data peserta PBI yang sumbernya dari Kementerian Sosial. Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan masalah ini, solusinya seperti apa, yang akan dipimpin oleh Kemensos bersama BPJS. Kami dari Kemenkes tentu akan mendukung,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Jumat (6/2/2026).
Budi mengakui pihaknya telah menerima laporan terkait dampak penonaktifan BPJS PBI terhadap pasien penyakit kronis, terutama penderita gagal ginjal.
Menurutnya, kelompok pasien ini sangat bergantung pada kesinambungan layanan kesehatan dan tidak bisa mengalami jeda pengobatan.
“ Pasien penyakit kronis itu berbeda. Mereka harus mendapatkan layanan berkelanjutan. Kalau sampai terputus, risikonya sangat tinggi,” tegasnya.
Ia menilai situasi ini perlu ditangani secara cepat dan terkoordinasi agar tidak menimbulkan dampak kesehatan yang lebih luas, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang selama ini bergantung pada skema PBI BPJS Kesehatan.
Sebagai langkah awal, Kementerian Kesehatan telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Sosial untuk mendorong percepatan reaktivasi kepesertaan PBI bagi pasien-pasien yang benar-benar membutuhkan, khususnya penderita penyakit kronis.
“ Komunikasi ada, diskusi juga sudah dilakukan dengan Kemensos. Kemenkes di sini adalah salah satu stakeholder. Tapi memang data peserta PBI itu berasal dari Kemensos,” jelasnya.
Menurutnya, perlu ada mekanisme khusus agar pasien dengan kondisi medis berat tidak terdampak oleh proses administrasi atau pemutakhiran data yang bersifat teknis.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pemerintah berencana menggelar pertemuan lintas kementerian dan lembaga dalam waktu dekat.
Pertemuan tersebut akan difokuskan pada perumusan solusi jangka pendek dan jangka panjang terkait pengelolaan data peserta PBI BPJS Kesehatan.
“ Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan masalah ini, solusinya seperti apa, dipimpin oleh Kemensos dan BPJS,” tandasnya.
Ia menegaskan, Kementerian Kesehatan siap mendukung kebijakan yang dihasilkan selama tetap mengedepankan keselamatan dan keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.
Pemutakhiran data penerima bantuan sosial memang menjadi agenda rutin pemerintah guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Namun di lapangan, proses ini kerap menimbulkan persoalan ketika tidak disertai mekanisme perlindungan bagi kelompok rentan, seperti pasien penyakit kronis.
Sejumlah keluarga pasien mengaku kebingungan ketika status BPJS PBI tiba-tiba nonaktif, sementara jadwal cuci darah harus tetap dijalani dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Tanpa jaminan kesehatan, biaya pengobatan menjadi beban berat yang sulit ditanggung secara mandiri. Kondisi ini mendorong desakan dari berbagai pihak agar pemerintah menghadirkan solusi darurat, termasuk skema perlindungan sementara bagi pasien yang terdampak pemutakhiran data.
Menkes menegaskan bahwa prinsip utama sistem jaminan kesehatan nasional adalah memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Ia berharap, hasil pertemuan lintas kementerian nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif dan berkeadilan, sehingga tidak ada lagi pasien yang kehilangan akses layanan vital akibat persoalan administrasi.
“ Yang terpenting adalah layanan kesehatan tidak boleh terhenti, terutama bagi pasien-pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa,” pungkasnya.





