Rekaman CCTV Ungkap Aksi Curanmor, Tiga ABH Diamankan Polisi
INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK- Rekaman kamera pengawas yang beredar di media sosial mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Pontianak.
Berbekal rekaman tersebut serta laporan resmi dari korban, jajaran Polresta Pontianak bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Ketiga ABH tersebut masing-masing berinisial S (15), B (16), dan F (14). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sejarah, Gang Bukit Saran, Kota Pontianak.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial AB melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polresta Pontianak.
Dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa dua dari tiga pelaku, yakni SM (15) dan FM (14), lebih dahulu diamankan oleh Tim Spartan Polsek Pontianak Barat.
Keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian lain sehingga harus menjalani proses hukum di tingkat kepolisian sektor.
Untuk kepentingan pengembangan kasus curanmor tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata kemudian melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku dari Polsek Pontianak Barat.
Langkah ini dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut serta mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan korban.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan bahwa ketiga ABH kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“ Dua pelaku sebelumnya sudah diamankan oleh Polsek Pontianak Barat. Setelah dilakukan pengembangan, kami kemudian menjemput satu pelaku lainnya, B (16). Saat ini ketiganya sudah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
AKP Ryan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di Jalan Sejarah, Gang Bukit Saran.
“ Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak setelah mengetahui kendaraannya hilang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga ABH tersebut awalnya hanya melintas di lokasi kejadian. Namun, mereka melihat sebuah sepeda motor jenis Supra terparkir dengan kondisi kunci masih melekat di kendaraan.
Melihat situasi tersebut, para pelaku kemudian memanfaatkan kelalaian korban. S (15) dan B (16) turun dari kendaraan dan langsung mengambil sepeda motor tersebut, sementara F (14) berperan membantu setelah kendaraan berhasil dibawa.
“ S dan B berperan mengambil motor tersebut. Sementara F bertugas membantu dengan melepaskan dan menutupi body kendaraan agar tidak mudah dikenali atau terdeteksi,” ungkap AKP Ryan.
Upaya para pelaku untuk mengelabui aparat dengan melepas body kendaraan tersebut akhirnya gagal. Dari hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Sepeda motor yang dicuri berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
“ Kerugian korban kurang lebih sekitar Rp. 6 juta. Barang bukti kendaraan juga sudah berhasil kita amankan,” tambah AKP Ryan.
Saat ini, ketiga ABH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pontianak. Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak, termasuk pendampingan serta perlakuan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Para pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, meskipun hanya ditinggal sebentar.
“ Kesempatan sering dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda,” pungkas AKP Ryan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dalam mengawasi serta membina anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam tindak pidana.





