INFO WARGE PONTIANAK

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Pria di Tumbang Titi Diamankan Polisi

Foto. Pria S diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tumbang Titi ditangkap polisi (Dok. Humas Polsek)

INFOWARGEPONTIANAK.COM, KETAPANG – Polsek Tumbang Titi mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tumbang Titi, Ketapang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di pinggir jalan Desa Tumbang Titi.

Kapolsek Tumbang Titi, Ipti Made Adyana, membenarkan adanya penindakan tersebut. Pelaku S sebelumnya telah masuk dalam daftar target operasi kepolisian karena dicurigai aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

“ Yang bersangkutan memang sudah menjadi target kami. Saat dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas mendapati pelaku berada di tepi jalan dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Made.

Penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan rutin yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah titik yang dinilai rawan aktivitas peredaran narkotika.

Pada malam kejadian, petugas melihat S berada di lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba. Karena perilakunya dinilai mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian.

Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan turut disaksikan oleh warga sekitar untuk menjaga transparansi tindakan aparat.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika. Namun, saat penggeledahan badan di lokasi pertama, petugas belum menemukan barang bukti sabu.

“ Ditemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. Untuk memastikan dugaan tersebut, kami melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku yang masih berada di wilayah Desa Tumbang Titi. Penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 8,21 gram bruto.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti langsung disita untuk kepentingan penyidikan. Pelaku pun dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“ Barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 8,21 gram bruto berhasil kami amankan dari rumah pelaku,” ungkap IPTU Made Adyana.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan yang bersangkutan tetap berstatus sebagai terduga hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“ Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” tegas Kapolsek.

Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap mata rantai distribusi narkotika di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.

Made menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menyebut narkotika sebagai ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial.

“ Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Menurutnya, kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang. Barang bukti sabu yang diamankan juga akan diuji secara laboratorium untuk memastikan kandungan zat terlarang di dalamnya.

Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ketapang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya.

Polisi berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba.

Bagikan:

Berita terbaru!