Ria Norsan Soroti Dampak Serius Pemotongan TKD terhadap Pelayanan Publik
INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyoroti dampak serius kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dalam rapat perdana Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang digelar di Denpasar, Bali.
Dalam forum tersebut, Ria Norsan menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan TKD telah berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal sejumlah daerah, terutama kabupaten dengan kemampuan keuangan terbatas.
Norsan menilai, kebijakan tersebut tidak hanya memengaruhi stabilitas anggaran, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik.
Menurut Ria Norsan, ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer pusat masih cukup tinggi. Oleh karena itu, setiap kebijakan pengurangan TKD akan langsung berimbas pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Melawi. Dari total APBD sekitar Rp800 miliar, daerah tersebut mengalami pemotongan TKD sebesar Rp275 miliar. Dampaknya, komposisi belanja daerah menjadi tidak ideal.
Belanja pegawai yang seharusnya dijaga di bawah 50 persen dari total APBD, kini meningkat hingga 67–70 persen. Kenaikan tersebut dipicu oleh kewajiban pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta belanja rutin lainnya.
Setelah ditambah belanja operasional, total penggunaan anggaran mencapai sekitar 92 persen. Artinya, hanya tersisa sekitar 8 persen untuk belanja pembangunan dan pelayanan publik.
“ Artinya hanya tersisa sekitar 8 persen untuk pelayanan publik dan pembangunan. Ini tentu sangat memprihatinkan,” tegasnya, Sabtu (14/2/2026).
Ria Norsan mengingatkan, ruang fiskal yang semakin terbatas membuat pemerintah daerah kesulitan membiayai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pengentasan kemiskinan.
Jika tren pemotongan TKD berlanjut hingga 2027, ia khawatir sejumlah daerah akan mengalami stagnasi pembangunan. Bahkan, bukan tidak mungkin terjadi penurunan kualitas layanan publik akibat minimnya anggaran yang tersedia.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memperlebar kesenjangan antarwilayah, terutama antara daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan daerah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat.
“ Kita perlu menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Jangan sampai kebijakan fiskal justru menghambat pembangunan di daerah,” ujarnya.
Dalam rapat APPSI, isu pemotongan TKD menjadi salah satu pembahasan utama. Para kepala daerah menyampaikan kekhawatiran serupa terkait dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas anggaran.
Dia menekankan pentingnya langkah cepat dan solusi bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transfer fiskal agar tidak semakin membebani daerah, terutama yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.
Menurutnya, dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan guna mencari formulasi kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan.
“ Kita perlu segera menyikapi ini dan mencari solusi bersama agar daerah tetap berdaya untuk melayani masyarakat,” tegasnya.
Isu TKD dinilai krusial karena sebagian besar daerah di Indonesia masih mengandalkan dana transfer pusat sebagai penopang utama APBD. Dana tersebut digunakan untuk membiayai belanja pegawai, operasional pemerintahan, hingga program pembangunan.
Ketika alokasi transfer mengalami pengurangan signifikan, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran yang tidak mudah. Dalam banyak kasus, belanja pembangunan menjadi sektor pertama yang terdampak karena belanja pegawai bersifat wajib.
Ria Norsan berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi riil di daerah sebelum menetapkan kebijakan fiskal yang berdampak luas.
Dikatakannya, keseimbangan antara disiplin fiskal nasional dan keberlanjutan pembangunan daerah harus dijaga.
Dengan adanya pembahasan di forum APPSI, ia berharap aspirasi pemerintah daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan, sehingga pelayanan publik dan pembangunan di daerah tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan stabilitas anggaran nasional.





