Dishub Pontianak Tertibkan Juru Parkir Liar di Kawasan Pusat Oleh oleh PSP
INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Dishub Kota Pontianak menertibkan seorang juru parkir liar yang kedapatan memungut biaya parkir di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP, Jalan Patimura. Padahal, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai area parkir gratis.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya telah memasang tanda berupa spanduk “Parkir Gratis” di sepanjang area PSP sebagai informasi bagi masyarakat.
“ Kawasan Pusat Oleh-oleh PSP sudah ditetapkan sebagai area parkir tanpa pungutan. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan melalui pemasangan spanduk di lokasi,” ujarnya.
Meski demikian, Dishub masih menemukan oknum yang melakukan pungutan parkir secara tidak sah. Terhadap pelaku, petugas melakukan pembinaan di tempat dan meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“ Setelah dilakukan pembinaan awal, yang bersangkutan kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Trisna.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan dan penertiban parkir tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“ Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan monitoring yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai, Dishub Kota Pontianak menurunkan empat personel untuk melakukan pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran parkir.
Lanjut, Dishub mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan parkir yang berlaku serta tidak memanfaatkan ruang publik secara tidak sah.
“ Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik Kota Pontianak,” pungkasnya.
Penulis: Rendy





