INFO WARGE PONTIANAK

UMK Pontianak 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,2 Juta, Disepakati Dewan Pengupahan

Foto. Dok Prokopim

INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.205.220.

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025).

Besaran UMK tahun 2026 ini mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang berada pada angka Rp3.024.820. Kenaikan tersebut ditetapkan melalui pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, mengatakan bahwa proses penetapan UMK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta keberlangsungan dunia usaha.

“ Penetapan UMK ini dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur. Salah satu instrumen yang digunakan adalah metode titik alfa agar hasil perhitungannya objektif dan terukur,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, metode titik alfa merupakan formula penghitungan upah minimum yang menyediakan lima pilihan rentang nilai.

Penentuan titik alfa didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi dan sosial, antara lain tingkat inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, kondisi investasi, serta kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha.

“ Dengan mekanisme titik alfa, keputusan penetapan upah tidak diambil secara subjektif. Semua dihitung melalui formula yang mempertimbangkan banyak aspek,” jelasnya.

Iwan menambahkan, dalam pembahasan UMK 2026, Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menjalankan seluruh tahapan sesuai kewenangan yang dimiliki di tingkat kota.

Setelah kesepakatan dicapai, proses selanjutnya adalah pengesahan secara administratif oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian hasil penetapan tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat.

“ Pembahasan di tingkat kota sudah selesai. Selanjutnya tinggal proses pengesahan oleh Wali Kota dan penyampaian ke pemerintah provinsi,” katanya.

Ia juga menerangkan bahwa rentang titik alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8 sebagai batas minimal. Dengan demikian, kabupaten dan kota tidak diperkenankan menetapkan nilai titik alfa di bawah angka tersebut.

“ Karena provinsi sudah menetapkan titik alfa 0,8, maka daerah wajib menyesuaikan dan tidak boleh menetapkan di bawah angka itu,” terangnya.

Dalam proses pembahasan, kata Iwan, serikat pekerja sempat mengusulkan penggunaan titik alfa tertinggi, yakni 0,9, dengan harapan peningkatan kesejahteraan pekerja dapat lebih maksimal.

Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan.

“ Kalau langsung menggunakan titik alfa 0,9, beban bagi pengusaha tentu akan cukup berat. Karena itu, dengan mempertimbangkan kebijakan provinsi serta kondisi dunia usaha di Pontianak, akhirnya disepakati penggunaan titik alfa 0,8,” ungkapnya.

Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan ketetapan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat.

Hal tersebut menunjukkan bahwa struktur ekonomi dan tingkat biaya hidup di Kota Pontianak masih lebih tinggi dibandingkan wilayah lain di Kalbar.

“ UMK Kota Pontianak masih lebih tinggi dari UMK provinsi. UMK ini akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026,” jelas Iwan.

Ia menegaskan, seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati besaran UMK 2026 tersebut.

Kesepakatan itu juga telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.

“ Semua unsur sudah menyetujui dan menandatangani berita acara. Kesepakatan ini bersifat final sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing pihak,” tegasnya.

Dengan selesainya proses tersebut, Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menuntaskan tugasnya dalam penetapan UMK Tahun 2026.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Kota Pontianak.

“ Harapannya, UMK ini dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” pungkas Iwan.

Penulis: Rendy

Bagikan:

Berita terbaru!