INFO WARGE PONTIANAK

Terbukti Bekerja Ilegal, Tiga WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Ketapang

Foto. Tiga WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Ketapang (Dok. Humas Imigrasi Ketapang)

INFOWARGEPONTIANAK.COM, KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW, dan XB setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa aktivitas kerja ilegal di wilayah Indonesia.

“ Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi.

Ketiga WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025) dan sekaligus dikenai tindakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

” Tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tambahnya.

Sebelumnya, ketiganya sempat berupaya meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan dan pemeriksaan lanjutan.

” Selama proses pemeriksaan, ketiga WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan deportasi tersebut merupakan langkah tegas namun tetap mengedepankan prinsip hukum dan prosedur yang berlaku.

” Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen Imigrasi Ketapang dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Imigrasi Ketapang memastikan seluruh proses penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“ Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada pihak Imigrasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian,” tambahnya.

Penulis: Rendy

Bagikan:

Berita terbaru!