Antisipasi Kepadatan Malam Tahun Baru, Dishub Kota Pontianak Berlakukan One Way
INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way di sejumlah ruas jalan utama menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kepadatan kendaraan akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yulia Trisna Ibrahim, mengatakan bahwa penerapan sistem satu arah akan difokuskan di Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajahmada, dua kawasan pusat aktivitas masyarakat yang kerap menjadi titik kemacetan saat momen pergantian tahun.
“ Iya, kami akan memberlakukan jalan satu arah di Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajahmada saat malam tahun baru,” ujar Yulia Trisna Ibrahim, Selasa (31/12/2025).
Yulia menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas yang diterapkan tidak bersifat permanen maupun satu arah penuh. Dishub akan menyesuaikan pola pengaturan lalu lintas berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“ Penerapannya bersifat tentatif. Kami akan melihat situasi dan kondisi di lapangan, bagaimana arus kendaraan bergerak, serta tingkat kepadatan yang terjadi,” jelasnya.
Menurutnya, fleksibilitas dalam penerapan rekayasa lalu lintas diperlukan agar pengaturan yang dilakukan tetap efektif dan tidak menimbulkan hambatan baru bagi pengguna jalan.
Untuk Jalan Tanjungpura, sistem satu arah akan diberlakukan mulai dari simpang lampu merah Jalan Agus Salim hingga menuju ke arah Jalan Pahlawan.
“ Skema ini kami terapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di pusat kota, khususnya di kawasan perdagangan dan hiburan yang biasanya ramai saat malam pergantian tahun,” terang Yulia.
Jalan Tanjungpura diketahui merupakan salah satu ruas jalan dengan aktivitas ekonomi dan sosial tertinggi di Kota Pontianak, sehingga kerap menjadi pusat kerumunan warga saat perayaan tahun baru.
Sementara itu, rekayasa lalu lintas juga diterapkan di Jalan Gajahmada. Pada ruas ini, sistem satu arah diberlakukan dari simpang Jalan Pahlawan menuju simpang lampu merah Jalan Diponegoro.
Selain itu, Dishub juga melakukan penyesuaian arus lalu lintas di jalan-jalan pendukung di sekitar kawasan tersebut.
“ Satu arah juga diberlakukan untuk Jalan Siam dan Jalan Setia Budi, dari arah Jalan Gajahmada menuju Jalan Tanjungpura,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Jalan Hijas, arus kendaraan diberlakukan sebaliknya, yakni dari arah Jalan Tanjungpura menuju Jalan Gajahmada.
Pengaturan ini dilakukan untuk menciptakan sirkulasi kendaraan yang lebih lancar dan mengurangi potensi penumpukan kendaraan di titik-titik rawan macet.
Dishub Kota Pontianak memperkirakan penerapan sistem satu arah akan mulai diberlakukan pada malam hari menjelang pergantian tahun.
“ Perkiraan kami, rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” kata Yulia.
Ia menjelaskan bahwa pada rentang waktu tersebut, mobilitas masyarakat biasanya mulai meningkat signifikan, baik warga yang hendak merayakan malam tahun baru di pusat kota maupun yang melintas menuju lokasi tertentu.
Namun demikian, pada pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, kondisi lalu lintas diperkirakan masih relatif aman dan lancar.
“ Biasanya antusiasme masyarakat meningkat satu sampai dua jam menjelang malam pergantian tahun. Di situlah potensi kepadatan mulai terjadi,” ujarnya.
Dishub Kota Pontianak mencatat bahwa setiap malam pergantian tahun, terjadi lonjakan volume kendaraan yang cukup signifikan, terutama di kawasan pusat kota.
Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas dinilai perlu dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Selain rekayasa satu arah, Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pengamanan lalu lintas.
“ Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengaturan di lapangan agar pelaksanaan rekayasa lalu lintas berjalan tertib dan aman,” jelas Yulia.
Petugas Dishub dan kepolisian juga akan disiagakan di sejumlah simpang strategis untuk memberikan arahan kepada pengendara serta mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Mengakhiri keterangannya, Kepala Dishub Kota Pontianak mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas selama penerapan rekayasa lalu lintas berlangsung.
“ Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, mengikuti petunjuk petugas, dan jika memungkinkan menghindari kawasan pusat kota saat jam padat,” pungkasnya.
Dengan adanya pengaturan lalu lintas ini, Dishub berharap aktivitas masyarakat dalam menyambut Tahun Baru 2026 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kemacetan yang berlebihan.
Penulis: Rendy





