INFO WARGE PONTIANAK

WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Pontianak, Terbukti Overstay 57 Hari

Foto. Vanessa Irene Anak Kristina, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Vanessa Irene Anak Kristina ke negara asalnya setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Deportasi dilakukan setelah petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut terkait tertundanya keberangkatan yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Vanessa telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 57 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan bahwa tindakan deportasi diambil setelah pihaknya memastikan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA tersebut.

“ Setelah kami periksa lebih lanjut dan ditelusuri terkait penundaan keberangkatan, memang benar yang bersangkutan telah overstay. Izin tinggalnya sudah melewati batas selama 57 hari,” ujar Sam Fernando kepada wartawan.

Menurutnya, pelanggaran izin tinggal merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, Imigrasi mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian.

“ Karena terbukti melanggar aturan izin tinggal, kami mengambil tindakan tegas berupa deportasi. Selain itu, nama yang bersangkutan juga langsung dimasukkan dalam daftar penangkalan,” jelas Fernando.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan prosedur dan dasar hukum yang berlaku saat ini.

“ Semua tindakan yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Fernando menekankan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan ketertiban umum, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.

“ Dalam hal deportasi, Kantor Imigrasi sangat ketat terhadap aturan. Semua prosedur harus dilalui, termasuk aspek pengamanan. Namun demikian, meskipun kami tegas dalam penegakan hukum, sisi kemanusiaan tetap kami kedepankan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa selama proses penanganan, hak-hak WNA tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“ Walaupun dilakukan tindakan hukum, hak-hak mereka tetap kami penuhi sesuai porsinya. Prinsipnya, penegakan hukum berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Fernando.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan keimigrasian.

Fernando menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta memperkuat penegakan hukum di wilayah kerjanya.

“ Deportasi ini merupakan bentuk konsistensi kami di lapangan. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun,” katanya.

Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan profesional, sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

“ Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dijalankan secara akuntabel dan profesional sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada publik,” pungkasnya.

Penulis: Rendy

Bagikan:

Berita terbaru!