Bobol SD 06 Pontianak, Dua Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi
INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK- Dua residivis kambuhan yang tak mengenal kata Hotel Prodeo kembali diciduk Polisi. Residivis ini ditangkap usai membobol SDN 06 Pontianak Kota, Gang Gunung Jati, Jalan Rais Abdurrahman, Sungai Jawi, Pontianak kota Kota Pontianak.
Keduanya kembali harus berurusan dengan hukum setelah aksi pembobolan ruang UKS. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan pihak sekolah.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar menjelaskan pihaknya menerima laporan kasus pencurian tersebut pada 11 Februari 2026.
Meski peristiwa pencurian terjadi beberapa hari sebelumnya, pihak sekolah baru melaporkan setelah mengetahui adanya barang inventaris yang hilang.
Kejadian pencurian diperkirakan terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026. Laporan resmi disampaikan oleh seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di SD Negeri 06 Pontianak Kota.
“ Setelah menerima laporan, diketahui beberapa barang di ruang UKS sekolah telah hilang. Barang-barang tersebut berupa dua unit laptop serta satu tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram,” ujar Denni.
Ia menambahkan, hilangnya peralatan tersebut cukup mengganggu aktivitas operasional sekolah, khususnya fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan pelayanan kesehatan siswa.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Polisi kemudian melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan salah satu pelaku.
“ Tim memperoleh informasi bahwa pelaku pertama, berada di kawasan Jalan Rais Abdurrahman. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelas Denni.
Setelah penangkapan pelaku pertama, polisi melanjutkan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku kedua yang diamankan di kawasan Gang Gunung Lawit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menjalankan aksinya dengan cara merusak ventilasi ruangan UKS untuk masuk ke dalam area sekolah.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menjebol bagian dek atau plafon untuk berpindah ke ruangan lain guna mencari barang-barang berharga yang dapat dijual.
Metode tersebut digunakan pelaku untuk menghindari perhatian warga sekitar serta mempermudah akses keluar masuk lokasi pencurian.
“ Pelaku merusak ventilasi ruangan UKS, lalu masuk ke ruangan lain dengan menjebol bagian atas ruangan. Dari sana mereka mengambil barang-barang yang kemudian dibawa keluar,” terang Denni.
Polisi juga mengungkap bahwa barang hasil pencurian dijual pelaku kepada pihak lain dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya.
Dua unit laptop yang seharusnya memiliki nilai jutaan rupiah dijual hanya sekitar Rp250 ribu. Hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, uang hasil kejahatan juga dipakai untuk bermain judi daring serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“ Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu, bermain judi online, dan kebutuhan pribadi lainnya,” ungkap Denni.
Kedua pelaku bukan pertama kali terlibat tindak pidana. Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya merupakan pelaku kejahatan berulang yang sudah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.
Status residivis tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena menunjukkan masih adanya potensi pelaku mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman sebelumnya.
“ Keduanya merupakan pelaku kejahatan kambuhan yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah barang curian.
Kapolsek Pontianak Kota juga mengimbau masyarakat, termasuk pihak sekolah, agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
Langkah pencegahan dapat dilakukan dengan memasang sistem pengamanan tambahan, seperti kamera pengawas (CCTV), memperkuat struktur bangunan, serta meningkatkan patroli keamanan lingkungan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“ Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila ada kejadian mencurigakan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tegas Denni.
Kasus pencurian di lingkungan sekolah menjadi pengingat pentingnya pengamanan fasilitas pendidikan. Selain memiliki nilai materi, sarana pendidikan juga memiliki fungsi strategis dalam menunjang kegiatan belajar mengajar.
Kerugian akibat tindak kriminal di lingkungan sekolah tidak hanya berdampak pada aset, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas pendidikan siswa.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukum Pontianak guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.





