INFO WARGE PONTIANAK

KPAD Kubu Raya Dampingi Bocah 9 Tahun Diduga Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Foto. Ilustrasi

INFOWARGEPONTIANAK.COM, KUBU RAYA – Seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Kubu Raya diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual.

Terduga pelaku berinisial MD (60) saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya, Diah Savitri, mengatakan pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada korban sejak kasus tersebut ditangani aparat penegak hukum. Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi psikologis maupun dalam proses hukum.

“ Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, peristiwa tersebut diduga terjadi pada awal tahun 2025. Hingga saat ini kami terus melakukan pendampingan pascakejadian,” ujar Diah.

Diah menjelaskan, dari hasil pendampingan serta keterangan yang diterima KPAD, dugaan kekerasan seksual terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali.

Korban mengaku mengalami peristiwa serupa sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang berbeda.

“ Kami memperoleh informasi tersebut setelah dipanggil oleh Polres Kubu Raya. Korban menyampaikan bahwa kejadian pertama dialaminya saat hendak berangkat sekolah pada siang hari,” jelasnya.

Menurut keterangan korban, saat itu ia sempat mendatangi sebuah warung milik terduga pelaku. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual di dalam sebuah ruangan tertutup.

“ Setelah kejadian pertama itu, korban mengaku sempat diberikan sejumlah uang oleh terduga pelaku,” ungkap Diah.

Namun, korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Peristiwa kedua kemudian dilaporkan terjadi pada 6 Desember 2025.

Pada kejadian ini, korban kembali diduga mengalami perlakuan serupa, namun menunjukkan keberanian untuk menolak pemberian uang dari terduga pelaku.

“ Pada kejadian kedua, korban menolak uang yang diberikan dan akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga,” kata Diah.

Setelah menerima laporan dari keluarga, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Polres Kubu Raya.

Aparat bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diah menegaskan, korban yang masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar membutuhkan perlindungan khusus, baik dari sisi pemulihan trauma maupun pemenuhan hak-haknya sebagai anak.

“ Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar proses pemulihan berjalan dengan baik. Kondisi mental dan emosional anak menjadi prioritas utama,” tegasnya.

KPAD Kubu Raya juga menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendampingan akan dilakukan sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan.

“ Kami akan mendampingi korban secara menyeluruh, memastikan hak-hak korban terlindungi, serta mendorong penegakan hukum yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Diah.

KPAD mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan.

Penulis: Rendy

Bagikan:

Berita terbaru!