Istri Muda di Pontianak Perjuangkan Pembebasan Suami yang Dipidana atas Laporan Ayah Kandung
PONTIANAK – Di saat banyak rumah tangga runtuh akibat perselingkuhan dan konflik internal, kisah seorang perempuan muda di Pontianak justru menghadirkan potret kesetiaan yang jarang ditemui.
Seorang istri berusia 22 tahun berinisial GR memilih berdiri teguh memperjuangkan kebebasan suaminya, AH (50), yang hingga kini masih menjalani hukuman penjara hampir satu tahun akibat laporan dari ayah kandung GR sendiri.
Hubungan keduanya sejak awal memang tidak berjalan mulus. Perbedaan usia yang terpaut jauh, latar belakang sosial ekonomi yang kontras, hingga perbedaan keyakinan menjadi tembok besar yang memisahkan cinta mereka dengan restu keluarga.
GR berasal dari keluarga yang tergolong berada, sementara AH dikenal menjalani kehidupan sederhana. Namun bagi GR, cinta tidak pernah ditentukan oleh usia maupun harta.
Kisah ini bermula pada tahun 2024. Saat itu, GR yang masih berusia 20 tahun memutuskan menikah siri dengan AH.
Pernikahan tersebut dilakukan secara Islam setelah GR dengan kesadaran penuh memutuskan menjadi mualaf. Keputusan besar itu diambil tanpa paksaan, berdasarkan keyakinan dan perasaan pribadi.
Niat baik AH untuk menemui keluarga dan meminta restu justru berujung pada laporan hukum. Hubungan yang tak direstui tersebut akhirnya bergulir ke ranah pidana.
AH kemudian diproses secara hukum, hingga dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Bagi GR, putusan tersebut menjadi pukulan berat yang mengubah hidupnya secara drastis. Namun alih-alih menjauh, ia justru memilih bertahan dan terus memperjuangkan suaminya.
Ironi kehidupan pasangan ini semakin terasa ketika pernikahan mereka kembali dilangsungkan secara sah saat AH sudah berada di rumah tahanan.
GR menikah secara resmi pada usia 21 tahun, di balik jeruji besi, sebuah peristiwa yang oleh tim kuasa hukum disebut sebagai potret getir cinta yang harus berhadapan langsung dengan konflik keluarga dan sistem hukum.
“ Ini bukan kisah kriminal biasa. Ini kisah tentang kesetiaan dan keteguhan seorang perempuan yang memilih bertahan dalam kondisi tersulit,” ujar Andrean Winoto Wijaya, kuasa hukum dari Kita Melek Hukum (KMH).
Menurut Andrean, perkara yang menimpa kliennya tergolong tidak lazim dan sarat persoalan sosial.
“Di Pontianak, kami sering menangani kasus perselingkuhan atau perebutan harta. Tapi kali ini justru sebaliknya. Ini tentang seorang istri yang setia dan berjuang habis-habisan demi suaminya,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa GR merupakan perempuan dewasa yang secara hukum memiliki hak penuh untuk menentukan pilihan hidupnya, termasuk memilih pasangan.
“ Klien kami sudah dewasa dan menikah secara sah. Tidak ada unsur pernikahan di bawah umur. Namun karena hubungan ini tidak direstui keluarga, suaminya justru dipidana. Kami menilai ada ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi dalam perkara ini,” tegas Andrean.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Sundar Antonius Manurung. Ia menilai negara seharusnya hadir melindungi hak warga negara, bukan justru memisahkan dua orang dewasa yang telah membuat keputusan hidupnya sendiri.
“ Cinta dan perasaan adalah hak personal. Ketika dua individu dewasa memilih menikah, idealnya hukum memberikan perlindungan, bukan hukuman,” ujarnya.
Upaya hukum terus dilakukan. Selain menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK), GR bahkan menulis surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, berharap mendapatkan perhatian dan keadilan atas nasib suaminya.
“ Bagi klien kami, saat ini satu-satunya harapan terakhir adalah presiden,” ungkap Andrean.
GR sendiri dengan suara bergetar menegaskan bahwa hubungannya dengan AH dibangun atas dasar cinta dan kesadaran penuh, bukan karena materi maupun paksaan.
“ Saya mencintainya apa adanya. Ini pilihan saya sendiri, dan saya siap mempertanggungjawabkannya,” kata GR.
Kini, AH masih mendekam di balik jeruji besi, sementara GR setia menanti dan terus berjuang melalui jalur hukum.
Kasus ini menjadi cerminan kompleksnya pertemuan antara konflik keluarga, norma sosial, dan penerapan hukum di Indonesia.
Tim kuasa hukum berharap, melalui PK yang tengah dipersiapkan, perkara ini dapat ditinjau ulang secara objektif dengan mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penulis: Rendy





