Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Korban Desak ZA Segera Ditahan
INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terduga pelaku berinisial Z terus menjadi perhatian publik.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Bersama, Nurhayati, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap Z karena korban mengaku mengalami intimidasi dan tekanan berulang selama proses hukum berlangsung.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan. Menurut kuasa hukum, sejak laporan dibuat, korban dan pendamping hukum justru menghadapi berbagai bentuk teror yang diduga berasal dari pihak terduga pelaku.
Nurhayati menegaskan bahwa perkara yang saat ini ia dampingi masih dalam tahap proses hukum dan berkaitan dengan dugaan persetubuhan serta percabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku, kata dia, diketahui merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren sekaligus pendakwah.
“ Ini adalah perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kami mendampingi korban dan proses hukumnya masih berjalan. Namun sejak awal justru muncul dorongan untuk melakukan mediasi, padahal ini kasus pidana serius,” ujar Nurhayati.
Nurhayati mengungkapkan bahwa pihaknya bersama korban secara tegas menolak upaya mediasi yang diajukan sebanyak tiga kali. Penolakan tersebut bahkan telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada pihak berwenang.
“ Kami sudah menolak mediasi pertama, kedua, dan ketiga. Penolakan itu kami sampaikan secara tertulis. Bersamaan dengan itu, kami juga memohon agar proses hukum dipercepat dan terduga pelaku segera ditahan,” tegasnya.
Menurutnya, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak seharusnya diselesaikan melalui jalur damai karena menyangkut kepentingan terbaik bagi korban serta perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia menilai, upaya mediasi justru berpotensi menambah tekanan psikologis terhadap korban yang masih berusia anak. Desakan penahanan terhadap Z.
Lanjut Nurhayati, didasarkan pada adanya dugaan intimidasi dan teror yang dialami korban maupun kuasa hukum selama proses hukum berjalan.
“ Korban merasa sangat terintimidasi. Dari pihak terduga pelaku sering melakukan teror. Bahkan terakhir, mereka nekat datang ke kantor saya dengan bahasa yang bernada ancaman, kalimatnya seperti mengajak perang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia menyebut pihak terduga pelaku juga diduga mendatangi rumah korban dan berulang kali meminta agar laporan dicabut serta perkara diselesaikan secara damai.
“ Korban dengan tegas menolak berdamai dan menolak mencabut laporan. Karena tekanan terus berlanjut, kami kembali menyurati pihak berwenang. Sudah dua kali kami bersurat agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan terduga pelaku ditahan,” katanya.
Dalam keterangannya, Nurhayati juga membeberkan kronologi awal perkara yang diduga melibatkan modus pernikahan. Menurutnya, terduga pelaku diduga menyasar keluarga korban yang berada dalam kondisi rentan.
“ Modusnya adalah pernikahan. Terduga pelaku mempelajari latar belakang keluarga korban terlebih dahulu. Dari kronologis yang kami dapatkan, dia sempat tinggal sekitar satu minggu di rumah korban untuk melihat situasi dan mencari celah,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, korban diduga terjebak dalam pernikahan yang tidak memenuhi syarat sah, baik secara hukum negara maupun hukum agama.
Nurhayati menilai pernikahan tersebut cacat secara hukum Islam karena tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan.
“ Tidak ada wali nikah dari pihak ayah korban. Selain itu, tidak ada satu pun saksi dari pihak laki-laki. Padahal dalam Islam, seorang anak gadis wajib dinikahkan oleh walinya,” ujarnya.
Terkait perkembangan penyidikan, Nurhayati menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih menunggu keterangan ahli dari Pengadilan Agama guna memastikan keabsahan pernikahan yang diklaim oleh terduga pelaku.
“ Kami mendapat informasi bahwa penyidik masih menunggu kesaksian ahli dari Pengadilan Agama untuk memastikan apakah pernikahan tersebut menyalahi ketentuan hukum Islam atau tidak,” kata Nurhayati.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tetap harus diproses secara hukum, terlepas dari klaim pernikahan yang disampaikan oleh terduga pelaku.
Nurhayati menilai penahanan terhadap ZA penting dilakukan untuk melindungi korban dari tekanan lanjutan serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“ Kami sangat berharap terduga pelaku segera ditahan. Ini sudah meresahkan, mengganggu, dan membuat korban merasa terancam. Keselamatan dan pemulihan psikologis korban harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang memerlukan penanganan serius dan berpihak pada korban.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap korban selama proses hukum berjalan.





