Diduga Langgar Izin Tinggal, WNA Asal India Dideportasi Imigrasi Pontianak
INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India setelah diduga melanggar ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tersebut dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
WNA yang dideportasi diketahui berinisial S.K.. Keputusan pendeportasian diambil setelah petugas imigrasi menemukan adanya dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal saat melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa pendeportasian tersebut bermula dari kegiatan pengawasan terbuka yang dilakukan oleh petugas imigrasi.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan keberadaan seorang WNA yang dicurigai melakukan aktivitas di luar izin tinggal yang diberikan oleh negara.
“ Dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian, petugas kami menemukan seorang WNA yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. Yang bersangkutan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuris.
Pemeriksaan dilakukan secara mendalam guna memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk mencocokkan data keimigrasian, izin tinggal, serta aktivitas WNA tersebut selama berada di wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Pontianak menemukan adanya unsur pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“ Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa pendeportasian,” tegas Yuris.
Selain pendeportasian, WNA berinisial SK. juga dikenakan tindakan keimigrasian lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pencatatan dalam sistem keimigrasian sebagai bahan pengawasan di kemudian hari.
Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai, petugas Imigrasi Pontianak melakukan pengawalan ketat terhadap WNA tersebut hingga proses keberangkatan ke negara asalnya.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Supadio, dengan memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai aturan.
“ Petugas melakukan pengawalan sampai yang bersangkutan benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Supadio,” jelas Yuris.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa tindakan administratif keimigrasian dilaksanakan secara tertib dan profesional.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa kembali dilaksanakannya pendeportasian dalam waktu yang berdekatan menunjukkan masih adanya WNA yang tidak mematuhi aturan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Pontianak.
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperketat guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
“ Pendeportasian ini menunjukkan bahwa masih terdapat WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja kami,” kata Sam.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat potensi pelanggaran lainnya, termasuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif keimigrasian lainnya.
Sam Fernando juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mendeteksi keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan.
“ Kami berharap pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga didukung partisipasi aktif masyarakat. Jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, segera laporkan kepada pihak Imigrasi,” ujarnya.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan, khususnya di wilayah yang memiliki mobilitas orang asing cukup tinggi.
Langkah pendeportasian ini, lanjut Sam, merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, responsif, dan berintegritas.
Imigrasi Pontianak memastikan setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“ Penegakan hukum keimigrasian akan terus kami lakukan sebagai upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya pendeportasian terhadap WNA asal India tersebut, Imigrasi Pontianak menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang tertib keimigrasian, sekaligus memberikan efek jera bagi WNA yang tidak mematuhi aturan selama berada di Indonesia.





