INFO WARGE PONTIANAK

Gasak Konter Pulsa di Pontianak Barat, Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya!

Foto. ZH diamankan di kediamannya (Dok. Istimewa)

INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah konter pulsa di wilayah Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Seorang pria berinisial ZH (58) diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan pemilik usaha hingga jutaan rupiah.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Minggu (28/12/2025) malam, kurang dari 24 jam setelah peristiwa pencurian dilaporkan.

Pelaku diamankan di kediamannya berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima dari masyarakat.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan korban terkait aksi pencurian di konter pulsa yang berlokasi di Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat.

“ Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan,” ujar Alvon, Senin (29/12/2025).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (28/12/2025). Berdasarkan keterangan korban, saat itu konter pulsa dalam keadaan tutup.

Pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci gembok pintu konter untuk bisa mengakses bagian dalam bangunan.

“ Modus pelaku yakni merusak kunci gembok pintu konter, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang milik korban,” jelas Alvon.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil satu unit mesin press cup, dua unit kamera pengawas (CCTV), serta satu buah bola lampu yang terpasang di dalam konter pulsa tersebut.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui korban setelah mendapati kondisi konter dalam keadaan rusak dan sejumlah barang hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta menelusuri petunjuk yang mengarah pada identitas terduga pelaku.

Hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengarah pada ZH, seorang pria berusia 58 tahun yang diketahui berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi masyarakat dan bukti awal yang dikantongi, petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku.

“ Saat kami lakukan penangkapan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Alvon.

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin press cup yang diduga kuat merupakan hasil curian dari konter pulsa tersebut.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait barang bukti lain yang diambil pelaku, termasuk dua unit CCTV dan barang lainnya.

Polisi juga mendalami apakah pelaku bertindak seorang diri atau memiliki keterlibatan dengan pihak lain.

“ Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada barang bukti lain yang disembunyikan atau dijual, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” kata Alvon.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami motif pelaku melakukan pencurian, mengingat usia pelaku yang tidak lagi muda.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan juga terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, ZH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“ Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP,” tegas Alvon.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, tergantung pada unsur pemberatan yang terbukti dalam proses persidangan nantinya.

Polsek Pontianak Barat mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik konter pulsa dan toko kecil, agar meningkatkan sistem keamanan, terutama saat jam operasional telah berakhir.

“ Kami mengimbau masyarakat untuk memasang pengaman tambahan seperti kunci ganda atau CCTV yang terpasang dengan baik guna meminimalisir risiko tindak kejahatan,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana di wilayah hukum Pontianak Barat.

Penulis: Rendy

Bagikan:

Berita terbaru!