INFO WARGE PONTIANAK

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Perketat Pengawasan WNA di Kalbar

Foto. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Wibowo Santoso. (Dok. Ilustrasi)

INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kalimantan Barat.

Langkah ini dilakukan menyusul tingginya temuan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Wibowo Santoso, menjelaskan bahwa sebagian besar WNA yang masuk melalui Pontianak berasal dari Tiongkok dan Malaysia, serta sebagian dari Singapura.

Kedatangan mereka umumnya untuk tujuan wisata, perkawinan campur, hingga bekerja sebagai tenaga kerja asing.

“ Masalah yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Banyak WNA yang masuk menggunakan fasilitas bebas visa atau visa yang tidak sesuai peruntukannya, tetapi kemudian melakukan kegiatan bekerja,” ujar Yuris.

Menurut Yuris, modus yang kerap ditemukan adalah penggunaan visa kunjungan atau fasilitas bebas visa untuk melakukan aktivitas yang seharusnya memerlukan izin tinggal terbatas atau izin kerja resmi.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan negara serta menciptakan ketidakseimbangan dalam dunia ketenagakerjaan. Karena itu, pengawasan terus ditingkatkan guna memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran izin tinggal dapat berujung pada sanksi administratif keimigrasian hingga tindakan deportasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni terbuka dan tertutup.

Pengawasan terbuka dilakukan melalui kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha, pemilik penginapan, serta pemantauan langsung ke hotel dan tempat tinggal WNA.

Sementara itu, pengawasan tertutup dilakukan melalui sistem berbasis teknologi seperti gate intelligent serta Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).

Sistem ini memungkinkan pemantauan data perlintasan dan keberadaan WNA secara lebih terintegrasi.

“ Sebagai pintu masuk strategis ke Kalimantan Barat, Pontianak menjadi prioritas pengawasan. Kami menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan akuntabel,” tambah Yuris.

Imigrasi Pontianak menilai penguatan pengawasan bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Dengan meningkatnya mobilitas internasional, pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan daerah serta kedaulatan negara.

Melalui kombinasi pendekatan persuasif, penguatan sistem digital, dan penegakan hukum yang konsisten.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan komitmennya untuk menciptakan tertib administrasi keimigrasian sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Bagikan:

Berita terbaru!