INFO WARGE PONTIANAK

Kapolri Ungkap Kasus SMS Blast Phising E-Tilang, Ada Tiga Tersangka Ditangkap

Foto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Istimewa)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pengungkapan kasus kejahatan siber berupa SMS blast phising yang mengatasnamakan layanan e-tilang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kasus ini disebut menjadi salah satu tindak pidana siber yang menonjol dan berhasil diungkap Kepolisian Republik Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam forum tersebut, Kapolri menegaskan bahwa Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus SMS blast phising tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak dan menyasar masyarakat luas melalui berbagai modus digital.

Kapolri menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan pesan singkat massal atau SMS blast kepada masyarakat dengan mencatut nama dan layanan e-tilang Kejaksaan RI.

” Pesan tersebut berisi tautan yang terlihat meyakinkan dan seolah-olah merupakan pemberitahuan resmi terkait pelanggaran lalu lintas. Ketika penerima pesan mengklik tautan tersebut, mereka diarahkan ke situs web e-tilang palsu yang telah disiapkan oleh pelaku,” ungkap Listyo.

Melalui situs palsu tersebut, korban kemudian diminta mengisi data pribadi maupun informasi tertentu yang pada akhirnya dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan. Sejumlah korban diketahui mengalami kerugian setelah mengikuti instruksi yang terdapat dalam tautan phising tersebut.

Kapolri menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk kejahatan siber yang serius karena menyalahgunakan identitas institusi negara untuk menipu masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim Polri dari masyarakat serta pengaduan resmi dari Kejaksaan Agung.

” Dari laporan awal tersebut, penyidik menemukan adanya 11 link phising dan lima nomor telepon atau MSISDN dengan format internasional yang digunakan pelaku untuk menyebarkan SMS blast penipuan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian,” ungkapnya.

Dalam proses pengembangan perkara, Polri juga menemukan kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Pola kejahatan yang sama mengindikasikan bahwa aksi SMS blast phising ini dilakukan secara terorganisir dan tidak hanya menyasar satu wilayah tertentu.

Polisi kemudian melakukan koordinasi lintas wilayah untuk memetakan jaringan pelaku serta memperluas penyelidikan.

” Dari hasil pendalaman lebih lanjut, jumlah link phising yang digunakan pelaku ternyata jauh lebih banyak dari temuan awal,” pungkasnya.

Kapolri mengungkapkan bahwa total terdapat 135 link phising dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan kepada masyarakat.

Dengan sebaran yang luas tersebut, jumlah korban diperkirakan tidak sedikit dan dapat menjangkau berbagai daerah di Indonesia.

Kapolri menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam jaringan SMS blast phising tersebut.

Meski demikian, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang berperan dalam penyediaan sistem, pengelolaan situs palsu, maupun aliran dana hasil kejahatan.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka awal, melainkan akan menelusuri seluruh jaringan yang terlibat hingga tuntas.

Menurut Kapolri, pengungkapan kejahatan siber membutuhkan kerja sama lintas sektor serta dukungan teknologi yang memadai agar pelaku dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital, khususnya pesan singkat atau tautan yang mengatasnamakan institusi resmi negara.

Ia menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran, permintaan data pribadi, atau pemberitahuan tilang melalui SMS yang tidak resmi.

Kapolri mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui SMS, terutama jika berasal dari nomor tidak dikenal atau menggunakan format internasional.

Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Polri, lanjut Kapolri, akan terus memperkuat penanganan kejahatan siber seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital di tengah masyarakat.

” Upaya pencegahan juga dilakukan melalui kerja sama dengan instansi terkait, operator telekomunikasi, serta peningkatan literasi keamanan digital bagi masyarakat,” terangnya.

Pengungkapan kasus SMS blast phising bermodus e-tilang palsu ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi digital.

Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber dan memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan terpercaya.

Bagikan:

Berita terbaru!