INFO WARGE PONTIANAK

Pemkot Pontianak Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Ribuan Pekerja Rentan

Foto. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhur Ali menandatangani Nota Kesepakatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT/RW, kader posyandu, pekerja sosial dan lainnya. (Dok. Prokopim)

INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK- Pemerintah Kota Pontianak memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelayan masyarakat di tingkat akar rumput.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan kini mencakup Ketua RT, Ketua RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif, Relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana, hingga petugas Pemadam Kebakaran Kota Pontianak.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (11/2/2026), dan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di daerah.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebutkan bahwa pada tahap awal program ini telah mengakomodasi sebanyak 5.747 peserta. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah seiring proses pendataan lanjutan.

“ Data yang ada kita kelola dan kita himpun. Saat ini sudah tercatat 5.747 peserta,” ujar Edi usai penandatanganan.

Edi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi mereka yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Menurutnya, RT dan RW memiliki peran vital sebagai penghubung antara pemerintah dan warga. Begitu pula kader posyandu yang berkontribusi pada layanan kesehatan masyarakat, pekerja sosial keagamaan yang aktif dalam kegiatan sosial, relawan kebencanaan yang bertugas dalam situasi darurat, serta petugas damkar yang menghadapi risiko tinggi saat menjalankan tugas.

“ RT dan RW adalah garda terdepan pemerintah di lingkungan masyarakat. Demikian pula kader posyandu, relawan bencana, dan petugas damkar. Mereka bekerja dengan risiko, sehingga sudah sepatutnya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kehadiran negara harus dapat dirasakan hingga ke lapisan paling bawah, termasuk oleh mereka yang bekerja di garis depan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa perluasan jaminan sosial ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat dan berkeadilan.

Menurutnya, risiko kerja bisa terjadi kapan saja, terutama bagi relawan kebencanaan dan petugas pemadam kebakaran yang terlibat langsung dalam situasi berbahaya.

“ Kita ingin memastikan ketika terjadi risiko kerja, mereka tidak dibiarkan sendiri. Ada jaminan yang melindungi, ada manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh keluarga,” katanya.

Pemkot Pontianak, lanjutnya, akan terus memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja rentan yang masuk dalam sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, menyampaikan bahwa jumlah peserta akan terus bertambah. Saat ini, relawan damkar masih dalam tahap pendataan, namun secara prinsip sudah masuk dalam ruang lingkup kesepakatan.

Ia juga memaparkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Pontianak. Pada 2025, tingkat cakupan kepesertaan mencapai sekitar 40,37 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 45 persen pada 2026.

“Perluasan ini tentu akan mendorong peningkatan coverage di Kota Pontianak, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sepanjang 2025, untuk segmen kepesertaan yang iurannya bersumber dari APBD Kota Pontianak, tercatat sebanyak 73 klaim telah dibayarkan dengan total nilai mencapai Rp3,06 miliar.

Sementara secara keseluruhan di wilayah Pontianak, jumlah klaim mencapai 11.343 kasus dengan total nilai manfaat sebesar Rp141,5 miliar.

Adapun total iuran yang dibayarkan untuk segmen kepesertaan yang dibiayai pemerintah kota tercatat sekitar Rp353 juta.

“ Ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta. Ketika terjadi risiko kerja, manfaatnya langsung bisa diterima,” jelas Suhuri.

Data tersebut menjadi indikator bahwa program jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi memiliki dampak finansial nyata bagi peserta dan keluarganya.

elain memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang didukung APBD, BPJS Ketenagakerjaan juga akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.

Pendekatan kepatuhan hukum akan diterapkan pada skala usaha tertentu, sementara usaha mikro akan diberikan pembinaan agar secara bertahap mampu mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja yang terlindungi sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di Kota Pontianak.

Perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Pontianak dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

Dengan memasukkan RT, RW, kader posyandu, relawan bencana, hingga petugas damkar dalam skema perlindungan, pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan pada kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi namun sering kali luput dari sistem perlindungan formal.

Ke depan, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan pendataan dan perluasan kepesertaan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan rasa aman bagi para pekerja sosial dan relawan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap peran pemerintah dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan kolaborasi antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan, sistem jaminan sosial di tingkat daerah diharapkan semakin kokoh, menjangkau lebih luas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagikan:

Berita terbaru!