Pemuda 19 Tahun di Pontianak Diamankan Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Polisi mengamankan pemuda berinisial R (19) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan korban anak di bawah umur dan diduga bermula dari perkenalan melalui media sosial.
Perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan anak mereka yang tidak kunjung pulang ke rumah sejak 27 Desember 2025.
Upaya pencarian mandiri yang dilakukan keluarga tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya mereka melapor ke Polsek Jongkat sebagai laporan orang hilang.
Seiring perkembangan penyelidikan, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak untuk penanganan lebih lanjut, mengingat adanya indikasi tindak pidana terhadap anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa polisi segera melakukan langkah-langkah penyelidikan begitu menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“ Laporan awal diterima di Polsek Jongkat, kemudian dilimpahkan kepada kami di Satreskrim Polresta Pontianak. Setelah itu, kami langsung melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi,” ujar Haris saat dikonfirmasi wartawan.
Dari hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil menemukan korban bersama terduga pelaku pada Minggu, 4 Januari 2026. Keduanya ditemukan berada di kawasan Jalan Ujung Pandang, Kota Pontianak.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa korban dan pelaku baru saling mengenal dalam waktu yang relatif singkat. Menurut keterangan pelaku, perkenalan bermula dari media sosial, sekitar satu minggu sebelum korban dilaporkan hilang.
“ Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi hubungan pacaran,” jelas Haris.
Pelaku diketahui menjemput korban di kawasan Mall Ramayana, Jalan Tanjung Pura. Setelah itu, korban dibawa berkeliling dan menginap di beberapa penginapan yang berada di wilayah Kota Pontianak.
Penyidik mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat dua penginapan yang digunakan pelaku selama membawa korban, masing-masing berlokasi di Jalan Sepakat Dua dan Jalan Rais A Rachman.
Selama berada bersama pelaku, korban diduga tidak memiliki kebebasan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun lingkungan sekitarnya.
Polisi menyebut pelaku secara sengaja membatasi akses komunikasi korban, sehingga keberadaan korban tidak diketahui selama beberapa hari.
“ Pelaku dengan sengaja memutus dan membatasi komunikasi korban dengan pihak keluarga maupun lingkungan luar,” terang Haris.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan pengakuan sementara, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing di lokasi penginapan yang berbeda.
“ Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali di dua tempat berbeda,” ungkap Haris.
Saat ini, pelaku R telah diamankan di Mapolresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami keterangan pelaku serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban menjadi prioritas utama. Pemeriksaan terhadap korban dilakukan sesuai dengan prosedur perlindungan anak, termasuk pendampingan psikologis dan keterlibatan pihak terkait.
“ Kami menangani perkara ini dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk memperhatikan kondisi psikologisnya,” kata Haris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“ Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat,” tegas Haris.
Selain melakukan penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
Menurut Haris, perkembangan teknologi dan media digital dapat menjadi celah terjadinya tindak kejahatan terhadap anak apabila tidak disertai dengan pengawasan yang memadai.
“ Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, terutama di media sosial. Pengawasan ini perlu ditingkatkan agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam pergaulan yang berisiko,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya perlindungan anak, baik di lingkungan sekitar maupun di ruang digital.
Kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Rendy





