INFO WARGE PONTIANAK

Oknum Kades Todongkan Pistol Ke Warga Gegara Perkara Sawit dan Viral di Medsos

Foto. Tangkapan Layar

MEDAN – Sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) tengah menodongkan benda mirip senjata api kepada warga viral di media sosial

Sontak, kejadian itu menjadi keprihatinan publik serta perhatian aparat penegak hukum. Peristiwa ini dipicu oleh sengketa lahan kebun kelapa sawit yang masih menjadi masalah klasik di berbagai daerah di Indonesia.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigampulon. Awalnya, seorang warga berinisial PS sedang memanen buah kelapa sawit atas suruhan keluarga Kepala Desa.

Saat itu, seorang warga lain berinisial HAR alias BR tiba-tiba datang dan melarang proses panen dengan alasan lahan tersebut masih dalam sengketa. Semula, HAR disebut membawa senapan angin dan mengarahkannya ke PS.

Melihat kejadian itu, PS kemudian melaporkan kepada Kades berinisial ADR. Mendengar laporan tersebut, ADR langsung datang ke lokasi dan terlibat percekcokan dengan HAR.

Dalam rekaman video yang beredar, ADR tampak mengeluarkan benda mirip pistol air gun dari pinggangnya dan menunjukkannya kepada HAR. Selanjutnya HAR bergegas meninggalkan lokasi sambil membawa senapan anginnya.

Video amatir tersebut kemudian beredar viral di berbagai platform media sosial, memicu kritik dari sejumlah pihak atas tindakan oknum kepala desa yang dinilai bertentangan dengan etika dan aturan hukum.

Polisi dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) telah merespons isu tersebut dengan cepat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Bontor D. Sitorus menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum kepala desa tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut penyelidikan awal, polisi juga telah mengamankan HAR alias BR sebagai saksi serta beberapa saksi lain yang ada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Aparat kepolisian masih mendalami motif lengkap dan status hukum dari kedua pihak, termasuk apakah barang yang digunakan benar merupakan senjata jenis air gun atau senjata lain yang memiliki implikasi hukum.

Belum ada pernyataan resmi dari Polres Tapsel terkait apakah tindakan tersebut akan ditingkatkan menjadi laporan pidana, namun polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai fakta dan bukti yang ada.

Kejadian ini menjadi salah satu contoh ketegangan sosial yang sering muncul di area perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Sawit merupakan komoditas agraris bernilai tinggi, namun konflik agraria akibat tak jelasnya batas lahan, sengketa hak atas tanah, maupun perbedaan klaim kepemilikan sering memicu konflik antarwarga.

Di Sumut sendiri, persoalan sawit bukanlah hal baru. Puluhan kasus sengketa lahan, alih fungsi tanah hingga konflik antara warga dengan perusahaan atau oknum tertentu dilaporkan setiap tahunnya.

Struktur agraria di beberapa wilayah menghadapi tantangan besar terkait legalitas badan hukum atas hak guna usaha atau hak milik atas tanah. Hal ini sering berujung pada ketidakpastian hukum dan sosial di pedesaan.

Analis konflik agraria menilai bahwa insiden seperti di Paluta menunjukkan kebutuhan pembinaan kepemimpinan lokal dan penegakan hukum yang konsisten.

Seorang pakar hukum kepemilikan tanah mengatakan bahwa pejabat publik seperti kepala desa seharusnya menjadi mediator dalam konflik sosial dan bukannya memperuncing situasi dengan tindakan intimidatif.

Tindakan membawa atau mengancam dengan senjata, apalagi di tengah masyarakat, bisa menghasilkan efek psikologis yang buruk dan memicu eskalasi konflik.

Menurutnya, peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menyelesaikan sengketa agraria secara damai, melalui mediasi, klarifikasi batas tanah yang sah, serta pemberdayaan hukum adat setempat.

Warga net dan berbagai komunitas sejauh ini bereaksi lewat media sosial, menunjukkan keprihatinan atas kejadian tersebut.

Banyak yang menyampaikan bahwa tindakan oknum kepala desa memperlihatkan lemahnya pemahaman atas fungsi pemerintah desa sebagai fasilitator penyelesaian masalah lokal.

Ada pula yang meminta kepolisian mengusut secara tuntas dan memberi efek jera, serta memastikan konflik tanah tidak berkembang menjadi kekerasan terbuka.

Sementara itu, sejumlah opini publik menyerukan perlunya aturan yang lebih tegas mengenai kepemilikan senjata di lingkungan warga sipil, termasuk pejabat desa, yang dalam undang-undang saat ini memiliki batasan ketat terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Kasus ini berpotensi menjadi preseden dalam penanganan konflik agraria di tingkat desa jika kemudian dimintakan penyelesaian secara hukum.

Jika terbukti adanya pelanggaran pidana, baik pihak yang membawa senapan angin maupun oknum kades bisa dihadapkan pada pasal hukum yang relevan tentang pengancaman dan kepemilikan senjata yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Selain itu, kejadian ini mengangkat kembali perdebatan soal perlunya penyelesaian konflik lahan melalui mekanisme formal seperti sertifikasi tanah berbasis peta wilayah desa (PETA), penyelesaian sengketa melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan advokasi hukum berbasis komunitas.

Kasus oknum kepala desa di Sumut yang diduga menodongkan pistol kepada warga di tengah sengketa kebun sawit menunjukkan kompleksitas konflik agraria yang masih menghantui banyak daerah di Indonesia.

Dengan video yang viral, respons hukum yang cepat dari pihak kepolisian, serta sorotan publik yang intens, kasus ini menjadi cermin hubungan antara kepemimpinan lokal, hukum, dan hak atas tanah.

Penyelesaian yang adil dan transparan diharapkan bisa menjadi contoh dalam meredam konflik serupa di masa depan.

Bagikan:

Berita terbaru!