INFO WARGE PONTIANAK

Polisi Bongkar Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Mesin Speedboat Instansi Jadi Target

Foto. Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada dalam Press Releasenya (Dok. Istimewa)

SUNGAI AMBAWANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang bersama Tim Macan Raya Polres Kubu Raya membongkar jaringan pencurian spesialis jalur air yang kerap disebut sebagai aksi “bajak laut”.

Komplotan ini diketahui mengincar aset bernilai tinggi di kawasan perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Salah satu korban dalam kasus tersebut adalah Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I, yang kehilangan mesin speedboat milik instansi pemerintah.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh pihak BWS Kalimantan I pada 14 Desember 2025.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif di lapangan,” ujar Iptu Reyden dalam konferensi pers, Senin (26/1/2026).

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial ADP (30) yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku utama atau eksekutor di lapangan.

Menurut Reyden, keterlibatan ADP diperkuat oleh sejumlah bukti digital yang ditemukan dalam ponsel milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku berencana membawa mesin speedboat hasil curian ke wilayah Kabupaten Sintang.

“ Kami menemukan bukti percakapan di ponsel pelaku yang mengarah pada rencana pengiriman mesin curian ke Sintang. Ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terorganisir,” jelasnya.

Barang bukti utama yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah mesin speedboat milik BWS Kalimantan I yang menjadi target utama komplotan.

Hasil pengembangan perkara mengungkap bahwa aksi pencurian ini bukan dilakukan secara sporadis. Komplotan tersebut diduga bekerja secara terstruktur dengan dukungan pendanaan dari seorang pemodal.

Iptu Reyden memaparkan, setiap aksi pencurian didukung modal operasional berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta.

Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan logistik, transportasi air, hingga operasional pelaku di lapangan.

“ Setelah barang berhasil dijual, masing-masing pelaku mendapatkan upah sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang,” ungkapnya.

Barang hasil curian, lanjut Reyden, sebagian besar dijual ke luar daerah, terutama ke Kabupaten Sintang dan sejumlah wilayah lainnya di Kalimantan Barat.

Meski satu tersangka telah diamankan, kepolisian masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Saat ini, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ Ada lima pelaku lain yang masih kami kejar. Mayoritas dari mereka merupakan residivis atau pemain lama di kejahatan jalur air,” tegas Reyden.

Ia memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas perairan untuk beraksi di wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang dan Polres Kubu Raya.

“ Kami akan terus melakukan pengejaran sampai seluruh pelaku tertangkap,” katanya.

Selain ADP, empat tersangka lain yang terkait dengan jaringan pencurian ini, yakni AI, IA, UN, dan SI, saat ini telah diamankan oleh Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat.

Keempatnya ditahan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas.

“ Penanganan lanjutan dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kalbar untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lintas daerah,” jelas Reyden.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan jalur sungai sebagai akses utama. Mereka disebut telah memetakan lokasi-lokasi yang menjadi target, khususnya aset-aset milik instansi atau pihak tertentu yang berada di kawasan perairan.

“ Modus mereka adalah bergerak lewat jalur sungai, memanfaatkan situasi sepi, dan mengambil mesin speedboat yang dinilai mudah dipindahkan dan bernilai tinggi,” paparnya.

Aksi pencurian jalur air seperti ini dinilai cukup meresahkan, terutama bagi instansi dan masyarakat yang bergantung pada transportasi air.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat pesisir, pengguna jalur sungai, serta instansi yang memiliki aset di perairan untuk meningkatkan kewaspadaan.

Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah sungai atau perairan.

“ Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan di jalur air, segera laporkan ke Polsek Sungai Ambawang atau Polres Kubu Raya,” imbau Reyden.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan yang memanfaatkan jalur perairan.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan.

Langkah ini dilakukan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta melindungi aset negara dari tindak kriminal.

“Kami ingin memastikan jalur perairan di Kubu Raya aman dan bebas dari kejahatan,” pungkas Reyden.

Bagikan:

Berita terbaru!