Polisi Selidiki Karhutla di Sungai Ambawang, Lahan Terbakar Sekitar 5 Hektare
KUBU RAYA – Polsek Sungai Ambawang mulai menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Kencana Utama, Desa Sungai Malaya, Sungai Ambawang, Kubu Raya, Rabu (28/1/2026).
Sore itu, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus memasang garis polisi di lokasi kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran serta mencari pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, sejak pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB, warga melaporkan adanya titik api di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Sungai Ambawang langsung turun ke lapangan untuk mengecek lokasi dan membantu upaya pemadaman.
Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.
“ Lokasi sudah kami amankan dengan garis polisi. Saat ini kami fokus melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kebakaran dan siapa yang terlibat,” ujar Reyden.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, karhutla bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kejahatan serius yang berdampak luas bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik sengaja maupun lalai, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang dan melibatkan sejumlah personel, termasuk Kanit Reskrim, anggota intelkam, bhabinkamtibmas, serta unit reskrim.
Berdasarkan pendataan sementara, lahan yang terbakar berada di Dusun Kencana Utama RT 003/RW 004, Desa Sungai Malaya. Lahan tersebut diketahui dimiliki oleh beberapa warga, di antaranya H. Misdu, Ustad Baihaqi, H. Basir, dan Syarif Hasan.
Dari informasi awal di lapangan, sumber api diduga berasal dari salah satu lahan milik H. Misdu. Namun polisi menegaskan, dugaan tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Seluruh rangkaian kegiatan olah TKP dan pemasangan garis polisi berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.





