INFO WARGE PONTIANAK

Polisi Tangkap Spesialis Pencurian di Pontianak Barat, Lima TKP Terungkap

Foto. R saat diamankan Tim Spartan Polsek Pontianak Barat (Dok. Istimewa)

INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Spartan Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang pria berinisial R (21) yang diduga sebagai pelaku pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, mengatakan seluruh lokasi kejadian perkara (TKP) yang diduga dilakukan pelaku masih berada dalam satu wilayah hukum.

“Untuk sementara, seluruh TKP yang diakui pelaku berada di wilayah yang sama, yakni Pontianak Barat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut diperkirakan berlangsung sejak Juni 2025. Dari keterangan awal pelaku, polisi mencatat sedikitnya lima TKP yang telah menjadi sasaran. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, baru lima TKP. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang masih kami dalami,” tambah Alvon.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim Spartan kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap lima lokasi yang menjadi sasaran pencurian, yakni di Jalan Atot Ahmad, Gang Majapahit 4 dan 6, Gang Sriwijaya 2, serta Komplek Grand Sejahtera Asri.

Adapun barang-barang yang diambil pelaku bervariasi. Pada TKP pertama, pelaku mengambil satu unit telepon genggam. TKP kedua, dua unit telepon genggam. TKP ketiga, dua cincin emas, BPKP mobil, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.

Sementara pada TKP keempat dan kelima, pelaku membawa kabur tabung gas elpiji 3 kilogram, serta barang lainnya seperti jam tangan dan helm.

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.

“ Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Alvon.

Penulis: Rendy

Bagikan:

Berita terbaru!