INFO WARGE PONTIANAK

Polres Bengkayang Musnahkan 569,73 Gram Sabu, Tegaskan Perang Melawan Narkotika

Foto. Pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Bengkayang (Dok. Humas Polres Bengkayang)

INFOWARGEPONTIANAK.COM, BENGKAYANG – Polres Bengkayang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sebanyak 569,73 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di Mapolres Bengkayang, Jumat (6/2/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkayang pada Januari 2026.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, penyidik Satresnarkoba, penasihat hukum tersangka, perwakilan media, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul A. Wahab menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian penting dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“ Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang. Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus kita lawan bersama,” ujar Syahirul.

Ia menambahkan, Polres Bengkayang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan peran aktif masyarakat.

“ Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum secara tegas dan terukur, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang AKP Jumadi menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan satu laporan polisi terkait tindak pidana narkotika.

“ Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini berasal dari satu kasus yang berhasil kami ungkap pada Januari 2026. Total berat sabu yang diamankan mencapai 569,73 gram,” jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gereja Protestan, RT 006/RW 003, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial PENDI alias Lojeng bin Kabli (alm). Saat diamankan, yang bersangkutan tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KB 6648 YP.

Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan oleh dua orang saksi, polisi menemukan tujuh plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik hitam.

“ Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tujuh paket sabu yang dibawa tersangka. Yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya plastik klip kosong, kantong plastik hitam, lakban, potongan tali plastik, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat membawa narkotika.

Dia menambahkan, sebagian kecil barang bukti sabu telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 1/Pid.Musnah.BB/2026/PN Bek tertanggal 2 Februari 2026.

Dalam penetapan tersebut, barang bukti narkotika dengan berat bersih 565,53 gram ditetapkan untuk dimusnahkan.

Selisih berat berasal dari sampel yang telah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan pembuktian hukum.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran cairan pembersih lantai hingga narkotika hancur dan tidak dapat digunakan kembali, kemudian dibuang ke dalam lubang safety tank.

“ Seluruh tahapan pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Bengkayang kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.

Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“ Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar AKBP Syahirul.

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

Dengan pemusnahan barang bukti sabu ini, Polres Bengkayang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.

Bagikan:

Berita terbaru!