Polres Kubu Raya Klarifikasi Video Viral Konflik Lahan di Batu Ampar
INFOWARGEPONTIANAK.COM, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya sejumlah video viral di media sosial yang menampilkan konflik antara dua warga berinisial HM dan BN di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa konflik yang mencuat ke publik itu berawal dari sengketa jual beli lahan yang terjadi pada tahun 2002.
Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum di jalur Tata Usaha Negara (TUN). Dalam putusan tersebut, pengadilan memenangkan pihak BN.
“ Awal permasalahan adalah jual beli lahan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar. Perkara itu sudah diselesaikan melalui jalur TUN dan dimenangkan oleh BN,” ujar Aiptu Ade, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan bahwa secara hukum, perkara perdata terkait kepemilikan lahan tersebut telah memiliki putusan yang sah. Lanjut, Ade konflik kembali memanas beberapa tahun kemudian hingga 2024.
Saat itu, harga komoditas kelapa mengalami kenaikan signifikan. Dalam situasi tersebut, HM disebut tidak lagi mengakui transaksi jual beli yang pernah dilakukan.
HM diduga berupaya mengambil kembali lahan yang sebelumnya telah dijual kepada BN. Ketegangan mencapai puncaknya pada November 2024 saat BN tengah melakukan panen di lahan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, HM datang ke lokasi dan terjadi insiden yang melibatkan kedua belah pihak. Dalam peristiwa tersebut, polisi menyebut HM datang dengan membawa senjata tajam.
Ia diduga melakukan intimidasi dengan mengayunkan senjata tersebut ke arah BN dan keluarganya. Situasi sempat memanas hingga anak BN berusaha mengamankan HM.
Dalam insiden tersebut, HM mengalami luka yang menurut hasil penyelidikan berasal dari senjata tajam yang dibawanya sendiri. Setelah kejadian itu, kedua pihak saling melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Kubu Raya.
Kepolisian menyatakan bahwa laporan dari kedua belah pihak diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Anak BN telah menjalani proses persidangan dan divonis enam bulan penjara oleh pengadilan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, HM juga diproses secara hukum, khususnya terkait kepemilikan senjata tajam yang dibawanya saat kejadian.
Dalam proses penyidikan, polisi menyebut HM sempat beberapa kali tidak kooperatif. Ia dikatakan mengajukan berbagai alasan, termasuk mengaku sakit selama berbulan-bulan sehingga menghambat proses pemeriksaan.
Untuk memastikan kondisi kesehatannya, penyidik membawa HM ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan medis.
“ Kami membutuhkan kepastian hukum, sehingga HM kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa, dinyatakan tidak sakit,” jelas Aiptu Ade.
Selain itu, HM juga melaporkan penyidik Polres Kubu Raya ke sejumlah pihak, mulai dari Irwasda, Propam, hingga mengajukan gugatan praperadilan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan yang ada, tindakan penyidik dinyatakan telah sesuai dengan prosedur hukum.
Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dalam perkembangan perkara tersebut, kepolisian juga mengungkap fakta bahwa lahan yang menjadi objek sengketa disebut berada dalam kawasan hutan lindung.
Informasi ini menjadi salah satu aspek yang turut menjadi perhatian dalam proses hukum yang berjalan. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Terkait beredarnya video viral di media sosial, Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Aiptu Ade menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dan sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“ Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan pengadilan,” pungkasnya.
Polres Kubu Raya memastikan akan terus menangani perkara ini secara transparan dan profesional guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.





