INFO WARGE PONTIANAK

Pria Bawa Sajam di Jalan Tanjung Pura Pontianak Ditangkap Polisi

Foto. Terduga pelaku R bersama barang bukti sajam jenis pisau diamankan polisi (Dok. Istimewa)

INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK- Polisi bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial R (36), warga Kabupaten Sambas, yang diduga membawa senjata tajam (sajam) secara ilegal di kawasan Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Sabtu (14/2/2026) malam.

Aksi pria tersebut sempat meresahkan pengguna jalan dan menjadi perbincangan di media sosial setelah videonya beredar luas. Dalam rekaman yang viral, pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan raya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat serta video yang beredar, jajaran Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

“ Menindaklanjuti laporan yang viral di medsos, anggota langsung melakukan pencarian terhadap diduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ryan Cahya Eka, saat dikonfirmasi.

Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan R. Setelah identitasnya diketahui, petugas segera melakukan penindakan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang kanan pelaku.

“ Anggota menemukan senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang kanan pelaku,” terang Ryan.

Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan proses hukum. Sementara itu, pelaku dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga sempat melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan di sekitar lokasi kejadian. Tindakan tersebut memicu keresahan masyarakat dan memancing reaksi warganet setelah videonya tersebar luas.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku berada dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi tersebut.

“ Saat ditanya anggota, pelaku mengaku sebelum melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan, sempat dalam pengaruh minuman keras alkohol,” tambah Ryan.

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian untuk memastikan apakah ada unsur lain yang menyertai tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat R dengan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penguasaan atau pembawaan senjata tajam secara tidak sah.

Pasal tersebut mengatur larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak dan tanpa alasan yang sah. Ancaman hukuman pidana dapat dikenakan kepada siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan sah secara hukum.

Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat memicu keresahan dan membahayakan keselamatan orang lain.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

Kepolisian mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan tindakan mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pontianak.

Dengan penindakan cepat ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Pontianak tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.

Bagikan:

Berita terbaru!