INFO WARGE PONTIANAK

Satpol PP Pontianak Awasi Penggunaan Elpiji 3 Kg Bersubsidi oleh Pelaku Usaha di Pontianak Utar

Foto. Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pelaku usaha yang menggunakan gas LPG 3kg.

INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (KG) bersubsidi oleh pelaku usaha.

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Senin (22/12/2025).

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah guna memastikan penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, khususnya untuk kepentingan usaha.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan pengawasan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain Perda, penertiban juga berlandaskan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang secara tegas melarang penggunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk jenis usaha tertentu.

“ Penertiban ini dilakukan agar gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan usaha,” ujar Sudiyantoro.

Ia menegaskan, elpiji 3 kg merupakan barang subsidi yang peruntukannya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan rumah tangga tertentu.

Oleh karena itu, penggunaannya harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan kelangkaan di masyarakat. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Pontianak menurunkan sebanyak 16 personel gabungan.

Personel tersebut terdiri dari 10 anggota Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI Angkatan Darat dari Kodim 1207 Pontianak, tiga personel dari Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah.

Pengawasan difokuskan pada sejumlah lokasi usaha yang berada di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara.

Petugas mendatangi satu per satu pelaku usaha untuk melakukan pemeriksaan serta memberikan edukasi terkait aturan penggunaan gas elpiji bersubsidi.

Pada salah satu lokasi usaha, yakni Kue Lapis Pontianak Eka Donat, petugas mendapati penggunaan tabung elpiji 3 kg untuk kegiatan usaha.

Dalam penanganannya, petugas tidak langsung memberikan sanksi, melainkan memfasilitasi proses peralihan penggunaan gas ke tabung elpiji nonsubsidi.

“ Pemilik usaha langsung kami arahkan untuk menukarkan tabung elpiji 3 kg bersubsidi dengan tabung gas nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg yang telah disediakan oleh Pertamina,” kata Sudiyantoro yang akrab disapa Toro.

Menurutnya, pendekatan persuasif dan pembinaan menjadi langkah awal yang diutamakan dalam kegiatan penegakan aturan tersebut, khususnya bagi pelaku usaha yang kooperatif.

Sementara itu, pada lokasi usaha lainnya, yakni Lapis Viral OTW Seblak yang berada di Komplek Grand Parwasal, petugas melakukan pendataan dengan mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembinaan dan pendalaman terhadap penggunaan elpiji bersubsidi di tempat usaha tersebut.

Pengawasan juga dilakukan di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berlokasi di Gang Mawar, Kecamatan Pontianak Utara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 12 tabung gas elpiji 3 kg.

“ Dari hasil pemeriksaan, empat tabung elpiji 3 kg kami amankan. Selain itu, KTP pemilik usaha juga turut diamankan untuk keperluan pembinaan lanjutan,” jelas Toro.

Ia menambahkan, seluruh pelaku usaha yang kedapatan menggunakan gas elpiji 3 kg diwajibkan menandatangani surat pernyataan.

Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi dan bersedia beralih ke gas nonsubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Toro menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan elpiji bersubsidi akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Satpol PP Kota Pontianak juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pertamina dan aparat kewilayahan.

“ Kami akan terus melakukan pengawasan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran. Pelaku usaha wajib beralih menggunakan gas nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi dari pemerintah.

“ Kami berharap kerja sama dari seluruh pelaku usaha agar ketertiban dan keadilan dalam distribusi elpiji bersubsidi dapat terwujud,” pungkasnya.

Penulis: Rendy

Bagikan:

Berita terbaru!