Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Satpol PP Pontianak Sisir Pelaku Usaha Pengguna Elpiji Melon
INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Upaya menjaga marwah aturan mengenai distribusi energi bersubsidi terus diperketat di Kota Khatulistiwa, Kalimantan Barat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan langkah tegas dengan menggelar operasi penertiban terhadap penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram bersubsidi yang disalahgunakan oleh sektor usaha.
Operasi yang difokuskan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara ini menyasar sejumlah pelaku usaha yang disinyalir masih memanfaat kan “gas melon” untuk meraup keuntungan pribadi, padahal komoditas tersebut dikhususkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro level bawah.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar razia biasa, melainkan implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, tindakan ini merupakan respon langsung terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang secara eksplisit melarang penggunaan elpiji 3 kg oleh jenis usaha tertentu.
Lanjut, Sudiyantoro menekankan bahwa pengawasan harus diperketat agar hak masyarakat prasejahtera tidak terampas oleh pelaku usaha besar.
“Gas elpiji 3 kilogram adalah barang dalam pengawasan yang disubsidi oleh negara. Pemanfaatannya sudah diatur dengan sangat jelas. Jika ditemukan di lapangan bahwa gas ini digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak masuk kategori penerima, maka itu adalah pelanggaran ketentuan,” ujar Sudiyantoro saat dikonfirmasi pada Minggu (21/1/2026).
Patroli intensif tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/1/2026), dimulai sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sebanyak 12 personel terlatih diterjunkan di bawah komando langsung Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D).
Petugas menyisir sejumlah titik strategis di Pontianak Utara untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Kejutan terjadi saat petugas menyambangi sebuah tempat produksi kue lapis di kawasan Jalan Parwasal.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan praktik penggunaan gas melon dalam skala besar. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 57 tabung elpiji 3 kg ditemukan sedang digunakan untuk keperluan produksi komersial.
” Di lokasi Jalan Parwasal, kami menemukan usaha kue lapis yang menggunakan tabung melon dalam jumlah yang cukup signifikan untuk operasional mereka. Ini jelas menyalahi peruntukan subsidi,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP langsung mengamankan 57 tabung tersebut sebagai barang bukti dan melakukan pendataan terhadap pemilik usaha.
Identitas pemilik usaha sempat ditahan sementara untuk keperluan administrasi dan proses klarifikasi lebih lanjut.
Sudiyantoro menjelaskan bahwa pemilik usaha yang bersangkutan telah kooperatif dengan mendatangi Kantor Satpol PP Kota Pontianak.
Di sana, mereka diberikan pembinaan mendalam mengenai aturan distribusi energi dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan resmi.
” Pemilik usaha sudah kami panggil untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka berkomitmen untuk segera beralih menggunakan elpiji non-subsidi (Bright Gas) sesuai dengan kapasitas usahanya,” tegas Kasatpol PP.
Satpol PP Kota Pontianak memastikan bahwa pengawasan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) serta Pertamina untuk memantau rantai distribusi di lapangan.
Pemerintah Kota Pontianak mengimbau kepada seluruh pelaku usaha menengah ke atas agar memiliki kesadaran moral untuk tidak menggunakan barang yang menjadi hak masyarakat miskin.
Penggunaan elpiji non-subsidi bagi sektor usaha diharapkan dapat menjaga stabilitas stok gas melon di pangkalan, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak mengalami kesulitan atau kelangkaan.
” Kami akan melakukan pemantauan secara berkala. Bagi mereka yang masih membandel, sanksi yang lebih berat sesuai Perda bisa saja diterapkan demi menjamin ketertiban umum dan keadilan distribusi subsidi di Kota Pontianak,” pungkasnya.
Penulis: Rendy





