INFO WARGE PONTIANAK

Satreskrim Polresta Pontianak Bongkar Peredaran Uang Palsu, Sita Rp28,9 Juta

Foto. Satreskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu (Dok. Istimewa)

INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) dan mengamankan pria berinisial AP (51), warga Pontianak Kota.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp28,9 juta. Pelaku diamankan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras Polresta Pontianak menerima informasi terkait rencana transaksi uang palsu di sebuah minimarket yang berada di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu.

“ Pelaku diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp5 juta,” ujar AKP Ryan.

Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya uang palsu lain yang masih disimpan pelaku.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AP. Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah uang palsu yang diduga siap untuk diedarkan di wilayah Kota Pontianak.

“ Dari hasil pengembangan, kami menyita uang palsu lainnya yang disimpan di rumah pelaku senilai Rp23,9 juta. Sehingga total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp28,9 juta,” jelas AKP Ryan.

Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya berniat melakukan satu kali transaksi, melainkan telah menyiapkan uang palsu dalam jumlah cukup besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang saat pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Uang palsu itu kemudian dibawa ke Pontianak untuk diedarkan.

“ Pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibeli dari seseorang berinisial I di Cirebon, lalu dibawa ke Pontianak dengan tujuan untuk diedarkan,” tambahnya.

Polisi kini masih mendalami keterangan pelaku guna mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Saat ini, pelaku AP telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat.

“ Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 juncto Pasal 26, dengan ancaman  pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” katanya.

AKP Ryan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat melakukan transaksi tunai, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

Bagikan:

Berita terbaru!