Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap, Dua Kali Beraksi di Bengkayang

Foto. Residivis IR diamankan polisi bersama barang bukti motor hasil curian (Dok. Istimewa)

INFOWARGEPONTIANAK.COM, BENGKAYANG- Seorang residivis kasus pencurian berinisial IR kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap saat mencuri sepeda motor milik warga.

Pelaku diamankan setelah aksinya kepergok pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

IR diketahui bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Polisi menyebutkan, ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah kasus berbeda, mulai dari pemalsuan uang, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga perampasan telepon genggam di kawasan Taman Burung Singkawang.

“ Pelaku ini merupakan residivis dengan berbagai kasus. Namun hal tersebut tidak membuatnya jera dan kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Kanit Resmob Polda Kalbar, Tri Satrio Sulistomo.

Dalam aksi terbarunya, IR menyasar sepeda motor milik warga yang terparkir di depan sebuah toko di Desa Dharma Bhakti, Kecamatan Teriak. Saat kejadian, kondisi motor dalam keadaan tidak terkunci sempurna karena kunci kontak masih terpasang.

“ Motor korban terparkir di depan toko dan kunci masih menempel, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi sekali. IR mengaku telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Aksi pertama dilakukan di wilayah Karimunting pada Januari 2026, sedangkan aksi kedua terjadi di Desa Teriak.

“ Dari pengakuannya, sudah ada dua tempat kejadian perkara. Yang pertama di Karimunting, dan yang kedua di Teriak ini,” tambah Tri.

Dalam menjalankan aksinya di Karimunting, IR diketahui tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh seorang rekannya yang berinisial W. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Penangkapan IR dilakukan pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah indekos di kawasan Jalan Dr. Sutomo, wilayah Pontianak Kota.

“ Pelaku kami amankan saat sedang tertidur di kamar indekos,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Reskrim Polres Bengkayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci pada kendaraan dapat menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik serta menggunakan kunci pengaman tambahan.

” Selain itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat juga dinilai sangat membantu dalam mengungkap kasus kejahatan dengan cepat,” imbaunya.

Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya kasus curanmor di wilayah Kalimantan Barat. (RY)

Share: