Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Kubu Raya Tegaskan Larangan Total Bakar Lahan Gambut, Pelaku Terancam Pidana

Foto. Dok Istimewa

INFOWARGEPONTIANAK.COM, KUBU RAYA- Komitmen penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditegaskan oleh Polres Kubu Raya.

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kepolisian memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan, khususnya di wilayah gambut yang rawan terbakar.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla sebagai langkah strategis menghadapi potensi musim kemarau yang diprediksi lebih kering tahun ini.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyampaikan bahwa aparat telah menyiapkan landasan hukum yang kuat dalam menindak pelaku karhutla.

“Terdapat 13 dasar hukum yang menjadi pijakan kami. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa kompromi apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan. Sanksi yang diberikan tidak hanya administratif, tetapi juga pidana dengan ancaman hukuman berat.

Berdasarkan evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, faktor manusia masih menjadi penyebab utama terjadinya karhutla. Baik karena kelalaian maupun kesengajaan, aktivitas pembakaran lahan menjadi pemicu utama munculnya titik api.

“Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa penyebab terbesar berasal dari ulah manusia, bukan faktor alam,” jelasnya.

Oleh karena itu, upaya edukasi kepada masyarakat dinilai penting untuk berjalan seiring dengan penegakan hukum. Tujuannya agar muncul kesadaran kolektif serta efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Polres Kubu Raya juga menekankan bahwa pembukaan lahan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat atau peladang tidak diperbolehkan membuka lahan secara sembarangan, terlebih dengan cara membakar.

Setiap aktivitas pembukaan lahan wajib melalui tahapan perizinan berjenjang, mulai dari tingkat RT, kepala desa, hingga kecamatan. Jika prosedur ini diabaikan dan terjadi kebakaran, maka pelaku akan langsung diproses hukum.

“Jika tidak mengikuti aturan dan terjadi kebakaran, maka konsekuensinya adalah proses pidana,” tegas Ade.

Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian juga mempertegas larangan total pembakaran di lahan gambut. Wilayah gambut memiliki karakteristik mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena api dapat menyebar di bawah permukaan tanah.

“Pembakaran di lahan gambut sangat berbahaya. Selain merusak lingkungan, juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap,” ujarnya.

Larangan ini telah diatur dalam berbagai regulasi daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum, aparat mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar penindakan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengendalian Karhutla
  • Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016
  • Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
  • Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal
  • Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018
  • Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020

Dengan banyaknya dasar hukum tersebut, aparat memastikan tidak ada celah bagi pelaku pembakaran lahan untuk menghindari proses hukum.

Selain tindakan tegas, kepolisian juga mengajak masyarakat di wilayah Kubu Raya untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran melalui layanan darurat 110.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka karhutla sekaligus mencegah dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kabut asap, gangguan kesehatan, hingga kerusakan ekosistem.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, upaya pencegahan karhutla di Kubu Raya diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Share: