INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK- Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di kawasan Jalan Purnama, Gang Purnama Indah I, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian, rumah milik korban dalam keadaan kosong karena ditinggalkan beberapa hari.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kembali ke rumah pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang.
“ Korban yang pulang ke rumah mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Setelah dicek, sejumlah barang berharga di dalam rumah telah hilang,” ujar Ryan.
Lanjut, Kata Ryan dari hasil pemeriksaan korban, sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit televisi LG 24 inci, mesin jahit merek Singer, tiga kipas angin merek Miyako, enam lusin piring keramik, sepuluh lusin sendok stainless, satu set mangkuk prasmanan, magicom, serta 10 kilogram beras.
” Selain itu, pelaku juga membawa berbagai peralatan rumah tangga lainnya seperti dandang aluminium, dua buah kuali aluminium, oven listrik merek Tomori, kompor gas merek Rinnai, tiga tabung gas 3 kilogram, satu tabung gas 12 kilogram, mesin cuci merek Polytron, serta mesin air merek Sanyo,” tambah dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 juta. Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk dari keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.
” Saksi mengaku sempat melihat seseorang membawa televisi yang dibungkus kain dari rumah korban bersama rekannya. Kedua orang tersebut kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam,” ungkapnya.
Informasi tersebut menjadi petunjuk awal bagi tim penyelidik untuk menelusuri identitas para pelaku. Setelah menerima laporan, Jatanras Polresta Pontianak segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi.
Selanjutnya, tim melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah tersebut.
“ Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Jatanras saat berada di kawasan Jalan Purnama, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan,” ungkap Ryan.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial OO dan RO. Saat dilakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.
” Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mesin jahit merek Singer warna cokelat, 1 unit televisi 24 inci, 1 unit laptop, serta 1 unit sepeda motor milik tersangka RO yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” tegas Ryan.
Polisi menduga sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang-barang hasil pencurian dari rumah korban.
” Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan pembobolan rumah untuk mendapatkan barang-barang yang nantinya akan dijual kembali,” pungkasnya.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, uang hasil penjualan barang curian tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengakuan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
” Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak menjerat keduanya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” tuturnya.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk waktu yang cukup lama.
” Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci dengan baik, memasang sistem keamanan tambahan, serta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan lingkungan untuk memantau rumah,” imbaunya.
Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, diharapkan potensi terjadinya tindak kriminal dapat diminimalisir.
Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pontianak tetap kondusif. (RY)
