INFOWARGEPONTIANAK.COM, PONTIANAK- Upaya meningkatkan perlindungan dan kemudahan layanan bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri terus diperkuat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat menjalin koordinasi strategis guna mempersiapkan pelaksanaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pertemuan koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal untuk menyatukan berbagai layanan yang selama ini tersebar di beberapa instansi agar lebih terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, memimpin langsung kunjungan tersebut bersama jajaran pejabat terkait.
Dalam kesempatan itu, pihak Imigrasi dan Disnakertrans membahas sejumlah agenda penting terkait kesiapan teknis dan administratif menjelang implementasi LTSA yang direncanakan mulai beroperasi pada April 2026.
Program Layanan Terpadu Satu Atap merupakan konsep pelayanan publik yang menggabungkan berbagai layanan dari instansi pemerintah dalam satu lokasi pelayanan.
Melalui sistem ini, calon pekerja migran tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus dokumen yang diperlukan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Selama ini, proses administrasi bagi calon PMI sering kali melibatkan beberapa instansi berbeda, mulai dari pengurusan dokumen keimigrasian, administrasi ketenagakerjaan, hingga verifikasi data dan pelatihan.
Dengan hadirnya LTSA, proses tersebut diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan transparan.
Sam Fernando menjelaskan bahwa integrasi layanan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Menurutnya, pelayanan yang terkoordinasi dengan baik akan membantu mencegah berbagai permasalahan yang kerap dialami calon pekerja migran, seperti prosedur yang tidak jelas atau keberangkatan melalui jalur tidak resmi.
“ Melalui LTSA, calon pekerja migran dapat mengurus berbagai dokumen dalam satu tempat. Hal ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan layanan, pembentukan LTSA juga bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sejak tahap awal proses keberangkatan.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap calon PMI memiliki dokumen lengkap, legal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam praktiknya, LTSA akan menjadi pusat koordinasi antara berbagai instansi yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran.
Dengan adanya integrasi data dan sistem pelayanan yang lebih terstruktur, potensi terjadinya praktik penempatan ilegal atau pemberangkatan non-prosedural dapat diminimalisir.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sendiri memandang keberadaan LTSA sebagai langkah strategis dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Mengingat Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki jumlah pekerja migran cukup signifikan, keberadaan sistem pelayanan terpadu menjadi kebutuhan yang mendesak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi juga membahas rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan menjadi dasar operasional penyelenggaraan LTSA.
Dokumen kerja sama ini nantinya akan mengatur mekanisme koordinasi, pembagian tugas, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam memberikan pelayanan kepada calon pekerja migran.
Rancangan PKS tersebut juga mencakup pengaturan terkait pelayanan keimigrasian, khususnya dalam proses penerbitan paspor bagi calon PMI. Dengan adanya kerja sama yang jelas, diharapkan setiap tahapan pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Selain itu, pembahasan juga mencakup kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur pelayanan, hingga sistem pendukung lainnya yang diperlukan agar LTSA dapat berjalan secara optimal sejak awal peluncurannya.
Kerja sama antara Kantor Imigrasi Pontianak dan Disnakertrans Kalbar menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
” Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem pelayanan yang efisien, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Dengan adanya koordinasi yang kuat, setiap instansi dapat menjalankan perannya secara maksimal tanpa terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal ini sekaligus mempercepat proses pelayanan yang diterima masyarakat.
“Kolaborasi antarinstansi sangat penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik, seluruh proses dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi calon pekerja migran,” kata Sam.
Selain fokus pada aspek pelayanan administratif, LTSA juga diharapkan dapat menjadi pusat edukasi dan informasi bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Melalui layanan ini, calon pekerja migran dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur keberangkatan, hak dan kewajiban pekerja, hingga perlindungan hukum yang tersedia.
Edukasi ini dinilai penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik perekrutan ilegal yang berpotensi merugikan pekerja migran.
Dengan informasi yang memadai, calon PMI dapat mengambil keputusan secara lebih bijak dan memahami seluruh proses yang harus dilalui.
Pemerintah juga mendorong agar masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, perlindungan, serta kesejahteraan pekerja selama bekerja di negara tujuan.
Rencananya, Layanan Terpadu Satu Atap bagi calon pekerja migran di Kalimantan Barat akan mulai beroperasi pada April 2026.
Sebelum peluncuran resmi, berbagai persiapan akan terus dimatangkan oleh instansi terkait, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, maupun kesiapan sumber daya manusia.
Dengan hadirnya LTSA, diharapkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan aman.
Selain itu, sistem pelayanan terpadu ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia sejak tahap awal proses keberangkatan.
Ke depan, sinergi antara Kantor Imigrasi Pontianak dan Disnakertrans Kalbar diharapkan dapat terus berkembang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui kerja sama yang solid, pemerintah optimistis dapat menciptakan sistem pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya bagi calon pekerja migran Indonesia yang ingin mencari peluang kerja di luar negeri secara aman dan legal.
