INFOWARGEPONTIANAK.COM, KUBU RAYA- Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperketat oleh aparat kepolisian. Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah lahan terbakar di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (26/3/2026).
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran sebagai bagian dari proses pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini bertujuan untuk memastikan area tetap steril sekaligus mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.
Wakapolres Kubu Raya, Andri Syahroni, yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa pemasangan garis polisi merupakan prosedur penting dalam penanganan kasus karhutla.
“Pemasangan police line ini dilakukan agar lokasi tidak dimasuki atau dikelola oleh pihak mana pun selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya di lokasi kejadian.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Kubu Raya, Kadek Ary Mahardika, guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal tanpa adanya intervensi pihak luar.
Menurutnya, saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab kebakaran. Penyelidikan difokuskan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam atau adanya unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak sembilan titik lahan terbakar di wilayah hukum Polres Kubu Raya yang telah dipasangi garis polisi. Seluruh lokasi tersebut menjadi fokus penyelidikan intensif.
“Tidak hanya penyegelan, kami juga akan memanggil para pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Tujuannya agar dapat mengungkap secara jelas penyebab kebakaran ini,” tegas Andri.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku akan dikenakan sanksi pidana yang tegas.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal lima tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih nekat membuka lahan dengan cara membakar.
Selain upaya penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah karhutla. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kebakaran yang kerap terjadi setiap tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui layanan 110,” imbaunya.
Karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta menghambat aktivitas masyarakat dan transportasi.
Langkah tegas yang diambil Polres Kubu Raya ini diharapkan mampu menekan angka kebakaran lahan di wilayah Kubu Raya, sekaligus memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pembakaran secara ilegal.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla dapat berjalan lebih efektif, sehingga ancaman kabut asap yang selama ini menjadi permasalahan tahunan dapat diminimalisir.
